Seperti diberitakan, setelah terungkap motif kasus menghebohkan publik itu, Fajri, suami Anna Mutia secara terbuka mengaku ikhlas atas musibah yang menimpa istrinya sampai meninggal dunia.
Bahkan, ia memaafkan tersangka AB, petani pemilik mesin pemotong rumput yang menjadi penyebab tangan kanan istrinya putus total.
"Ya, saya sudah ikhlas, dan memaafkan tersangka," ujar Fajri kepada Serambinews.com, saat ditemui di rumahnya di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Sabtu (9/1/2021) lalu.
Anna Mutia adalah perawat kontrak di RSUTP yang sudah meninggal akibat putus tangan terkena mata pisau mesin pemotong rumput yang patah dan lepas saat digunakan AB.
Petani kurang mampu itu pun sudah diamankan di Mapolres Abdya sejak 5 Januari 2021 setelah personel Satreskrim setempat berhasil mengungkapkan motif dan penyebab peristiwa yang sempat dibalut misteri 9 hari itu.
Korban Anna mengembuskan napas terakhir di ruang ICU Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, pada Selasa (5/1/2021) pagi lalu atau beberapa jam sebelum polisi berhasil mengungkapkan penyebab korban putus total tangannya sebelah kanan.
Lengan kanan perawat dari satu putra ini ternyata putus ditebas mata pisau mesin pemotong rumput yang patah dan lepas saat digunakan petani AB (65) membersihkan lahan sebelah kanan lintasan yang dilalui korban saat kejadian, Senin (28/12/2020) pagi lalu.
“Upaya perdamaian antara pihak tersangka dengan keluarga korban adalah sesuatu baik, tapi proses hukum tetap jalan,” Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi Stp menjawab Serambinews.com, Selasa (12/1/2021) lalu.
“Hal seperti itu (perdamaian) barang kali menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” katanya.
Baca juga: VIDEO - Suami Perawat di Abdya Korban Alat Potong Rumput Sampai Putus Tangan Maafkan Tersangka
Baca juga: Proses Hukum Kasus Perawat Putus Tangan di Abdya Tetap Lanjut, Meski Tersangka Sudah Dimaafkan
Baca juga: Perawat Putus Tangan - Mata Pisau Mesin Pemotong Rumput Milik Petani Abdya Dibawa ke Labfor Poldasu
Guna melengkapi berkas hasil pemeriksaan, penyidik Polres Abdya, juga telah membawa serpihan mata pisau mesin pemotong rumput yang digunakan tersangka ke Laboratorium Forensik (labfor) Polda Sumatera Utara (Poldasu) Medan.
“Potongan mata pisau mesin pemotong rumput tersebut sudah kita bawa ke Labfor Poldasu untuk diperiksa sampel darah menempel,” kata AKP Erjan Dasmi Stp.
Sampel darah korban yang menempel pada serpihan mata pisau mesin pemotong rumput tersebut dikatakan perlu dilakukan pemeriksaan untuk pembuktian darah yang menempel pada serpihan mata pisau itu adalah benar darah korban almarhumah Anna. Sekaligus pembuktian mata pisau tersebut mengenaikan lengan korban sampai putus total.
Untuk kelengkapan berkas hasil pemeriksaan untuk diserahkan ke JPU pada Kejari Abdya, penyidik pada Sat Reskrim Polres Abdya juga meminta keterangan ulang terhadap beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Seperti saksi rekan kerja tersangka AB yang sama bekerja membersihkan lahan di sekitar lokasi saat kejadian, dan saksi rekan korban yang sama-sama melintasi jalur yang sama pada saat kejadian.
Baca juga: Tindaklanjut Rakor MCP dengan KPK, Gubernur Undang Rapat Sekda Seluruh Kabupaten/Kota
Baca juga: Mesir Memperkirakan, Saat Ramadhan, Kasus Virus Corona Akan Meningkat
Baca juga: Tentara Nasional Yaman Potong Rute Pasokan Senjata Milisi Houthi
Kronologis Kejadian