Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Mulai tahun 2021 ini, guru PNS, pengawas sekolah, dan petugas Medis di Kota Lhokseumawe tidak mendapat lagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal itu berlaku setelah Pemko Lhokseumawe mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Kami meminta kepada Wali Kota Lhokseumawe untuk meninjau ulang Peraturan Walikota tersebut,” ujar Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Lhokseumawe, Jon Darmawan, SPd, MPd dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (20/3/2021).
Disebutkan Jon Darmawan, dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h menyebutkan, bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diberikan kepada PNS yang berstatus fungsional guru, pengawas sekolah, dan fungsional medis.
IGI menilai, Pemko Lhokseumawe bertindak diskriminatif terhadap sesama PNS dalam Lingkungan Pemko Lhokseumawe.
Baca juga: Fakta Baru Prostitusi Online yang Melibatkan Cynthiara Alona, Gandeng Mucikari dan Ekspolitasi Anak
Baca juga: PLTU Nagan Raya Trouble, Listrik Padam di Sebagian Wilayah Aceh, Begini Penjelasan PLN
Baca juga: Belum Genap Sebulan Menjabat, Bupati Kaloka Timur Meninggal Dunia Setelah Bertanding Sepak Bola
“Padahal para guru ini mengabdi dalam lingkungan Pemko Lhokseumawe dan gajinya dibayar oleh bendahara Pemko Lhokseumawe,” terangnya.
“Oleh karena itu, IGI Kota Lhokseumawe meminta Wali Kota untuk meninjau ulang dan memberikan TPP kepada para guru sebagaimana PNS lainnya,” pinta Jon Darmawan.
Menurut Ketua IGI Lhokseumawe, guru merupakan garda terdepan dalam membangun peradaban melalui pendidikan.
Guru merupakan profesi yang mulia sehingga sangat layak untuk diberikan penghargaan.
Sementara dalam Perwal Nomor 58 Tahun 2020, justru guru diposisikan diskriminatif oleh Pemko Lhokseumawe.
Baca juga: Sayang yang Lain, Banyak Terlibat Tokoh-tokoh
Baca juga: Mahasiswa Papua Turun ke Jalan, Galang Dana untuk Pengungsi di Intan Jaya
Baca juga: Anak Juru Parkir Surati Kapolda Aceh, Tangisan Nayla Dipelukan sang Jenderal
Seharusnya TPP bagi guru, urai Jon Darmawan, jika tidak mampu ditambah, tetap dipertahankan dengan nominal yang sama sebagaimana tercantum dalam Perwal lama.
Kebijakan Pemko Lhokseumawe ini justru bertentangan dengan program pemerintah yang berkeinginan untuk mensejahterakan guru.
“Jika guru tidak mendapat tempat yang mulia di mata Pemko Lhokseumawe, bagaimana mengharapkan kualitas pendidikan akan meningkat,” tandasnya.
“Seharusnya peningkatan kualitas pendidikan dihargai dengan pemberian penghasilan yang lebih sejahtera, bukan sebaliknya,” tukas dia.