Sebagaimana diketahui, Pemko Lhokseumawe merupakan salah satu pemerintah daerah yang memberikan TPP paling banyak pada awal mula Pemko berdiri. Tetapi lambat laun penghasilan guru semakin dikurangi.
Baca juga: Prof Dr A Hamid Sarong Jadi Ketua FKUB Aceh, Gantikan Posisi Almarhum Nasir Zalba
Baca juga: Lezat dan Murah Dikantong, 4 Resep Camilan Tahu Lezat Ini Bisa Kamu Coba di Rumah
Baca juga: KMP Aceh Hebat; Strategi Membangun Kepulauan
Puncaknya guru tidak diberikan TPP berdasarkan Perwal Nomor 58 Tahun 2020. Kebijakan ini menjadi fakta betapa diskriminasinya Pemko Lhokseumawe terhadap profesi guru.
“Guru dipandang sebelah mata, setiap terjadi permasalah keuangan, mengapa harus guru yang dikorbankan,” tanya Darmawan.
Seharusnya sector pendidikan menjadi salah satu prioritas utama bagi Pemko Lhokseumawe dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
Hal ini tentu tidak terlepas dari betapa sangat pentingnya pendidikan dalam menyiapkan generasi dengan sumber daya yang professional.
Oleh karena itu, IGI meminta kepada Wali Kota Lhokseumawe untuk meninjau ulang Perwal tersebut dan memberikan TPP bagi guru sebagaimana PNS lainnya.
Baca juga: Video Panas yang Viral Itu Ternyata Diperankan Sepasang Kekasih, Mereka Buat untuk Raup Keuntungan
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Tempat Prostitusi, Kesaksian Warga: Kondom Berserakan, Banyak Wanita Seksi
Baca juga: Terduga Teroris Sempat Melawan Saat Dicokok Densus, Berprofesi Sebagai Penjual Keripik
Sebab, jika guru tidak diberikan TPP, maka tentu sangat mempengaruhi psikologis guru terutama saat menghadapi situasi sulit pandemi Covid-19. Selain itu juga kebijakan ini dapat menurunkan imunitas kinerja guru.
“Jika hanya mengandalkan gaji saja, lalu apa penghargaan Pemko Lhokseumawe terhadap guru yang telah bekerja keras meningkatkan mutu pendidikan,” demikian Darmawan.(*)