SERAMBINEWS.COM - tilang online Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Denda
Bagi anda pengendara hati-hati dan tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Karena tilang online atau tilang elektronik mulai diberlakukan mulai hari ini.
Sistem tilang online melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku secara nasional mulai Selasa 23 Maret 2021.
Pelanggar aturan lalu lintas yang terkena tilang online tidak perlu ikut sidang, tapi cukup membayar denda. Berikut besaran denda pelanggaran tilang online.
Selain untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Baca juga: Hendak Bimtek Ke Lombok, Ratusan Kepala Desa dan BPK Aceh Tenggara Telantar di Bandara Kualanamu
Tilang online secara nasional ini juga untuk meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMCPolri, Minggu (19/3/2021).
Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas tilang online.
Akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Butiran Emas Ditemukan di Pantai Desa Ini, Warga Serbu Pantai Untuk Mendulang Emas
Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang online:
1. Denda tilang online untuk pengguna gawai (ponsel) saat berkendara
Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi.
Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.