Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Itulah daftar denda tilang online untuk beragam jenis pelanggaran. Patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan di jalan raya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021/1442 H untuk Wilayah Kota Banda Aceh dan Sekitarnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik",