Tilang Online Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Denda

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi Tilang Online - Hari ini Selasa 23/3/2021 tilang online berlaku nasional, simak besaran dendanya.

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca juga: Truk Ditumpangi Suami Lindas Istrinya Hingga Tewas, Cuma Lihat Ke Belakang dan Terus Melaju

2. Denda tilang online untuk tidak memakai helm

Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor.

Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Denda tilang online jika tidak mengenakan sabuk pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

Baca juga: Rudal Supersonik AntiKapal Milik China, Musuh Cuma Punya Waktu 10 Detik Mencegatnya

Barang siapa yang terekam kamera pengawas tilang online dan terbukti melakukan pelanggaran.

Maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Denda tilang online jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.

Baca juga: Sekolah Lapang Iklim Dibuka di Gayo Lues, Diharapkan Mampu Tingkatkan Produksi Hasil Pertanian

Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Denda tilang online jika memakai pelat nomor palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.

Baca juga: Remaja Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Harus Dipapah Hingga Tunjuk Tangan

Halaman
123

Berita Terkini