"Tersangka mendapatkan baju karena beli dari online. Sedangkan lencana dapat lencana di Janti," tambahnya.
Menurut pengakuan, tersangka memakai baju polisi karena bercita-cita menjadi polisi.
Namun cita-citanya kandas, dan akhirnya ia terobsesi dengan polisi.
"Cita-cita pengen jadi polisi tetapi nggak kesampaian. Kalau pakai seragam jadi lebih gagah (saat bertemu korban)," ujar DA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Juara Kelas Berat UFC Ingin Duel Lawan Jawara Tinju Dunia Usai Kalahkan Ngannou
Baca juga: Melihat Kiprah BUMG Simpang Mulia di Pedalaman Bireuen dalam Membantu Petani
Baca juga: Wakil Wali Kota Langsa Resmikan Rumah Produksi Terasi Lhoek Banie
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ngaku Polisi, Warga Sewon Bantul 'Ghosting' Empat Perempuan dan Gasak Uang Rp 14 Juta
(Tribunjogja.com/Christi Mahatma Wardhani)