Bagi Hasan Basri, pernikahan ini merupakan buah kesabaran Ismed yang sempat menghadapi prahara rumah tangga.
6. Bocah di Banda Aceh Meninggal Tersetrum Arus Listrik, Saat Ambil Layangannya Tersangkut di Kabel TM
Seorang bocah di Gampong Jawa, Banda Aceh, meninggal dunia akibat tersetrum arus listrik saat mengambil layangannya yang tersangkut di kabel listrik tegangan menengah (TM).
Bocah usia 11 tahun ini diketahui bernama, Azizi Pratama Putra (11).
Informasi ini awalnya tadi beredar di kalangan wartawan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kapolsek Kutaraja AKP Zhia Ul Archam, SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi ini.
Baca juga: Momen Ketika Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Cium Tangan Dua Ulama Aceh, Abu Tumin dan Abu Kuta
Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung
"Korban tersengat arus listrik pada saat mengambil layang miliknya yang tersangkut di kabel TM yang ada di pinggir jalan.
Ia mengambil layangnya itu menggunakan sebatang galah yang terbuat dari alumunium.
Korban tak mengetahui alumunium dapat menghantar arus listrik yang dapat mengenai badan dirinya," kata Kapolsek.
7. BERITA POPULER - Mahasiswa Kedokteran Dicambuk, Konvoi Bendera Bintang Bulan hingga Kakek Bunuh Cucu
Pembaca setia Serambinews.com, berikut ini kami rangkumkan untuk Anda, berita populer khusus kanal NANGGROE dalam seminggu terakhir.
Terhitung mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Maret 2021.
Ada 10 berita populer dalam satu minggu terakhir dan pada posisi pertama tentang 'Terbukti Ikhtilath, Tim Algojo Cambuk Mahasiswa Kedokteran 54 Kali' hingga 'Tanah Mega Proyek Jalan Lingkar Banda Aceh Mulai Diukur, Ini Daftar Gampong yang Terkena Proyek.'
Selain itu beberapa berita lainnya yang cukup menyita perhatian.
Berikut rangkumannya.
1. Terbukti Ikhtilath, Tim Algojo Cambuk Mahasiswa Kedokteran 54 Kali
Tim Algojo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, mencambuk mahasiswa kedokteran masing-masing 27 kali cambuk terhadap terhukum Fera Maulina dan Zulfahmi karena terbukti melakukan ikhtilath.
Keduanya dieksekusi cambuk di Pelataran Parkir Masjid Agung Al Munawarrah Kota Jantho, Jumat (26/3/2021).
8. Aduh! Stimulus Listrik Berubah Mulai April, Pemakai Daya 450 VA tak Lagi Gratis, Tapi Bayar Segini
PT PLN merubah skema stimulus listrik dampak pandemi Covid-19, mulai April 2021 ini.
Jika sebelumnya, pemakai daya 450 VA atau 2 Ampere mendapat diskon tagihan listrik hingga 100 persen alias gratis, kini hal itu tidak berlaku lagi.
Pasalnya, mulai bulan April nanti, pelanggan dengan daya 450 VA kini mulai dikenakan tagihan listrik, besarannya adalah 50 persen dari jumlah pemakaian mereka.
Demikian dijelaskan Manajer PLN UP3 Meulaboh, Ediwan didampingi Manajer Bagian Pemasaran dan Pengelolaan Pelanggan, Abdul Muis kepada Serambinews.com, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Subsidi PPN hingga 100 Persen Jadi Kesempatan Emas untuk Beli Apartemen
Baca juga: Kisah Perjalanan Spritual Marcel Siahaan, 2 Kali Pindah Keyakinan Hingga Temukan Kenyamanan di Islam
Abdul Muis menambahkan, diskon tarif listrik dan pembebasan biaya beban serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN diperpanjang hingga triwulan II 2021.
9. Ini Tiga Poin Pernyataan Sikap Partai Aceh Untuk Disampaikan Ke Presiden Jokowi
Rapat Kerja (Raker) Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh yang digelar di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya melahirkan pernyataan sikap yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo.
Pernyataan sikap tersebut, dibacakan oleh para pengurus Partai Aceh, se-Provinsi Aceh yang berlangsung di kawasan objek wisata Putri Pukes, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (29/3/2021).
Ada tiga poin pernyataan yang dibacakan oleh Juru Bicara KPA Pusat, Azhari Cage
Diawali dengan kalimat, Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA), dan organisasi sayap Partai Aceh, diantaranya Putroe Aceh, dan Muda Seudang Partai Aceh, menyatakan sikap terhadap situasi dan kondisi politik nasional Aceh, dalam rangka melaksanakan konstitusi negara Republik Indonesia tentang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh Tahun 2022.
10. Pulang dari Malaysia Perkosa Keponakan di Aceh Besar, DP Divonis 200 Bulan, Ayah Kandung Dibebaskan
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menghukum DP selama 200 bulan (16,6 tahun) penjara dalam sidang pamungkas kasus rudapaksa (pemerkosaan) anak di bawah umur, Selasa (30/3/2021) siang.
Terpidana yang merupakan paman kandung dari korban, sebut saja namanya Bunga, dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan uqubat takzir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DP.
Ia juga dihukum majelis hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa satu buah falshdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA TERKAIT BERITA POPULER LAINNYA