SERAMBINEWS.COM - Pembaca setia Serambinews.com, berikut ini kami rangkumkan untuk Anda, berita populer khusus kanal NANGGROE dalam seminggu terakhir.
Terhitung mulai tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021.
Ada 10 berita populer dalam satu minggu terakhir yang cukup menyita perhatian pembaca.
Di posisi pertama yaitu berita mengenai Janda kesepian pasok duda menginap dalam kamar tidur akhirnya digerebek warga.
Disusul informasi mengenai penjual senjata ke ZA yang dibekuk Densus 88 di Banda Aceh ternyata miliki 23 pucuk Senjata Airgun.
Selanjutnya kisah mantan juru masak Hasan Tiro yang dipuji istri mantan Presiden Amerika Serikat juga cukup diminati pembaca.
Selain informasi tersebut, ada sejumlah informasi lain yang juga tak kalah menarik.
Baca juga: Cerai Karena Pelakor, Erlita Minta Polisi Ungkap Penyebab Anaknya Meninggal, Mantan Suami Buka Suara
Berikut adalah 10 rangkuman Berita Populer dalam kanar Nanggroe selama sepekan terakhir.
1. Janda Kesepian Pasok Duda Nginap dalam Kamar Tidur Digerebek Warga
Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menggerebek sebuah rumah di Kampung Bundar, Karangbaru, Aceh Tamiang karena diduga dijadikan lokasi khalwat, Rabu (31/3/2021) malam.
Penggerebakan yang disaksikan perangkat kampung itu mendapati pasangan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu menjelaskan rumah tersebut merupakan milik wanita Sur (47) yang sudah berstatus janda.
Sementara pria yang menjadi pasangannya merupakan AS (37) warga Bendahara, Aceh Tamiang.
“Keduanya tinggal dalam satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan. Diketahui pelaku wanita berstatus janda, sedangkan yang pria berstatus duda,” kata Syahrir, Kamis (1/4/2021).
2. Penjual Senjata ke ZA yang Dibekuk Densus 88 di Banda Aceh Miliki 23 Pucuk Senjata Airgun
Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap penjual senjata jenis airgun yang digunakan ZA (25), pelaku penyerangan di Mabes Polri, Jakarta beberapa waktu lalu.
Tersangka yakni Muchsin Kamal alias Imam Muda dibekuk di Jalan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (1/4/2021).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang dikonfirmasi Serambinews.com, siang hari ini membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: VIDEO - Pesawat Pengintai Turki Rekam Aksi Kapal Penjaga Pantai Yunani ‘Usir’ Perahu Pencari Suaka
Baca juga: 4 Cara Alternatif Mengukus Dimsum Tanpa Bambu, Hasilnya Tidak Kering dan Tidak Lengket
"Iya, ditangkap Kamis di Jalan Syiah Kuala, Banda Aceh," kata Winardy.
Dan pagi tadi, katanya, tersangka langsung diterbangkan ke Jakarta.
"Langsung dibawa ke Jakarta, barang buktinya juga sudah diamankan semuanya ke Mabes," kata Winardy.
Serambinews.com juga sempat menanyakan apakah tersangka ada kaitan dengan pelatihan militer di Jalin, Jantho beberapa waktu lalu? Winardy menyebutkan, belum mengetahui informasi terkait itu.
3. Al Chaidar: Penjual Senjata ke ZA Penyerang Mabes Polri Pernah Latihan Militer di Bukit Jalin Jantho
Beredar kabar, Muchsin Kamal, penjual senjata jenis airgun yang digunakan Zakiah Aini atau ZA (25) saat menyerang Mabes Polri beberapa hari lalu, pernah latihan militer di Bukit Jalin, Jantho, Aceh Besar.
Muchsin Kamal merupakan salah satu anggota yang pernah mengikuti pelatihan militer (teroris) di Bukit Jalin, Jantho, Aceh Besar pada 2010 silam.
Informasi tersebut awalnya didapat tim Serambinews.com dari sumber terpercaya.
Serambinews.com kemudian mengonfirmasi hal itu kepada pihak Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi Serambinews.com, menjelang sore hari ini mengatakan, pihaknya tidak menerima informasi tersebut.
"Informasi itu tidak ada sama kita, yang kita tahu dia ditangkap Kamis di Jalan Syiah Kuala Banda Aceh. Untuk siapa, dia jaringan mana, nanti itu Mabes akan koordinasi sama Kadensus langsung," kata Kombes Pol Winardy.
4. Kisah Mantan Juru Masak Hasan Tiro Dipuji Istri Mantan Presiden Amerika Serikat
Perjanjian damai yang ditandatangani oleh pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Perwakilan Pemerintah RI di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005, masih menyisakan banyak cerita bagi rakyat Aceh, khususnya para eks kombatan GAM.
Azizah Adek (35), mantan panglima Pasukan Inong Balee GAM Pusat ini adalah salah satu figur yang jarang menceritakan kisahnya kepada media.
Baru pada Selasa (30/3/2021), Azizah yang biasa disapa Adek ini membagikan kisah panjang lebarnya, dalam wawancara khusus dengan Serambinews.com dan Serambi On TV.
Baca juga: Mengapa Harus Niat Puasa Ramadhan ? Ini Penjelasan Tgk H Faisal Ali Wakil Ketua MPU Aceh
Wawancara berlangsung di rumah makan Dapur Asik Ummi yang berlokasi di Jln Syiah Kuala, Lamdingin Banda Aceh (Eks RM Syiah Kuala).
Sejak beberapa tahun belakangan, perempuan kelahiran Gampong Lam Me, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, 3 Oktober 1984 ini, telah meninggalkan arena politik dan fokus mengembangkan Dapur Asik Ummi.
5. Lepaskan Status Duda, Pemain Persija Ismed Sofyan Persunting Gadis Aceh Tamiang
Pemain Persija Jakarta Ismed Sofyan resmi melepas status duda setelah mempersuting Nurul Fazira (25), gadis yang sama-sama berasal dari Aceh Tamiang, Minggu (4/4/2021).
Akan nikah ini pun dilangsungkan di Masjid Raya Salman Alfarisi, Kecamatan Manyakpayed, Kabupaten Aceh Tamiang yang terletak tidak jauh dari rumah mempelai wanita.
Ismed Sofyan yang mengenakan pakaian serba putih terlihat didampingi sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Sekretaris Umum PSBL Langsa Hasan Basri dan anggota DPRA Irfansyah.
Kepala KUA Manyakpayed, Syafuddin mengungkapkan prosesi pernikahan berlangsung lancar. Ismed disebutnya menyerahkan mahar 15 mayam emas.
“Alhamdulillah lancar, sama sekali tidak ada hambatan,” kata Syafuddin.
Bagi Hasan Basri, pernikahan ini merupakan buah kesabaran Ismed yang sempat menghadapi prahara rumah tangga.
6. Bocah di Banda Aceh Meninggal Tersetrum Arus Listrik, Saat Ambil Layangannya Tersangkut di Kabel TM
Seorang bocah di Gampong Jawa, Banda Aceh, meninggal dunia akibat tersetrum arus listrik saat mengambil layangannya yang tersangkut di kabel listrik tegangan menengah (TM).
Bocah usia 11 tahun ini diketahui bernama, Azizi Pratama Putra (11).
Informasi ini awalnya tadi beredar di kalangan wartawan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kapolsek Kutaraja AKP Zhia Ul Archam, SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi ini.
Baca juga: Momen Ketika Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Cium Tangan Dua Ulama Aceh, Abu Tumin dan Abu Kuta
Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung
"Korban tersengat arus listrik pada saat mengambil layang miliknya yang tersangkut di kabel TM yang ada di pinggir jalan.
Ia mengambil layangnya itu menggunakan sebatang galah yang terbuat dari alumunium.
Korban tak mengetahui alumunium dapat menghantar arus listrik yang dapat mengenai badan dirinya," kata Kapolsek.
7. BERITA POPULER - Mahasiswa Kedokteran Dicambuk, Konvoi Bendera Bintang Bulan hingga Kakek Bunuh Cucu
Pembaca setia Serambinews.com, berikut ini kami rangkumkan untuk Anda, berita populer khusus kanal NANGGROE dalam seminggu terakhir.
Terhitung mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Maret 2021.
Ada 10 berita populer dalam satu minggu terakhir dan pada posisi pertama tentang 'Terbukti Ikhtilath, Tim Algojo Cambuk Mahasiswa Kedokteran 54 Kali' hingga 'Tanah Mega Proyek Jalan Lingkar Banda Aceh Mulai Diukur, Ini Daftar Gampong yang Terkena Proyek.'
Selain itu beberapa berita lainnya yang cukup menyita perhatian.
Berikut rangkumannya.
1. Terbukti Ikhtilath, Tim Algojo Cambuk Mahasiswa Kedokteran 54 Kali
Tim Algojo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, mencambuk mahasiswa kedokteran masing-masing 27 kali cambuk terhadap terhukum Fera Maulina dan Zulfahmi karena terbukti melakukan ikhtilath.
Keduanya dieksekusi cambuk di Pelataran Parkir Masjid Agung Al Munawarrah Kota Jantho, Jumat (26/3/2021).
8. Aduh! Stimulus Listrik Berubah Mulai April, Pemakai Daya 450 VA tak Lagi Gratis, Tapi Bayar Segini
PT PLN merubah skema stimulus listrik dampak pandemi Covid-19, mulai April 2021 ini.
Jika sebelumnya, pemakai daya 450 VA atau 2 Ampere mendapat diskon tagihan listrik hingga 100 persen alias gratis, kini hal itu tidak berlaku lagi.
Pasalnya, mulai bulan April nanti, pelanggan dengan daya 450 VA kini mulai dikenakan tagihan listrik, besarannya adalah 50 persen dari jumlah pemakaian mereka.
Demikian dijelaskan Manajer PLN UP3 Meulaboh, Ediwan didampingi Manajer Bagian Pemasaran dan Pengelolaan Pelanggan, Abdul Muis kepada Serambinews.com, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Subsidi PPN hingga 100 Persen Jadi Kesempatan Emas untuk Beli Apartemen
Baca juga: Kisah Perjalanan Spritual Marcel Siahaan, 2 Kali Pindah Keyakinan Hingga Temukan Kenyamanan di Islam
Abdul Muis menambahkan, diskon tarif listrik dan pembebasan biaya beban serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN diperpanjang hingga triwulan II 2021.
9. Ini Tiga Poin Pernyataan Sikap Partai Aceh Untuk Disampaikan Ke Presiden Jokowi
Rapat Kerja (Raker) Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh yang digelar di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya melahirkan pernyataan sikap yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo.
Pernyataan sikap tersebut, dibacakan oleh para pengurus Partai Aceh, se-Provinsi Aceh yang berlangsung di kawasan objek wisata Putri Pukes, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (29/3/2021).
Ada tiga poin pernyataan yang dibacakan oleh Juru Bicara KPA Pusat, Azhari Cage
Diawali dengan kalimat, Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA), dan organisasi sayap Partai Aceh, diantaranya Putroe Aceh, dan Muda Seudang Partai Aceh, menyatakan sikap terhadap situasi dan kondisi politik nasional Aceh, dalam rangka melaksanakan konstitusi negara Republik Indonesia tentang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh Tahun 2022.
10. Pulang dari Malaysia Perkosa Keponakan di Aceh Besar, DP Divonis 200 Bulan, Ayah Kandung Dibebaskan
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menghukum DP selama 200 bulan (16,6 tahun) penjara dalam sidang pamungkas kasus rudapaksa (pemerkosaan) anak di bawah umur, Selasa (30/3/2021) siang.
Terpidana yang merupakan paman kandung dari korban, sebut saja namanya Bunga, dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan uqubat takzir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DP.
Ia juga dihukum majelis hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa satu buah falshdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA TERKAIT BERITA POPULER LAINNYA