Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kalapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H, mengatakan, narapidana (napi) Dedi Satria, sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh PN Langsa atas kepemilikan sabu-sabu.
"Napi Dedi Satria ini baru sekitar 1 tahun 8 bulan dipenjara, dari total 8 tahun penjara yang harus ia jalani sesuai vonis PN Langsa tahun 2019 silam," ujar Heri.
Kalapas yang baru berapa bulan bertugas di LP Kelas II B Langsa ini menambahkan, kasus napi Dedi Satria ini adalah kasus kedua penggagalan penyelundupan sabu-sabu yang berhasil dilakukan Lapas Kelas II B Langsa.
"Ini adalah kasus kedua yang berhasil kita gagalkan dalam kurun waktu tahun 2021 ini. Bulan Januari lalu kita juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas," terang Heri.
Data dihimpun Serambinews.com, tersangka Dedi Satria juga pernah divonis selama 1 tahun penjara tahun 2017 silam dengan kasus yang sama.
Setelah 2 tahun bebas, tahun 2019 ia kembali melakukan perbuatan yang sama mengedarkan sabu-sabu si daerah tempat tinggalnya, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
Waktu itu, Sat Reserse Narkoba Polres Langsa membekuk tiga tersangka pengedar narkoba, salah satunya ada Desi Satria dengan barang bukti (BB) 41 paket sabu seberat 19,51 gram siap edar.
Penangkapan pada tanggal 2 September 2019, kala itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa yang masih dijabat, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH.
Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Napi Kedapatan Pasok Sabu Senilai Rp 45 Juta ke Lapas Langsa
Baca juga: Polres Aceh Jaya Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pencurian
Baca juga: Kans Juventus Raih Gelar Liga Italia Tipis, Pemain yang Diskor Dipanggil Lagi di Laga Lawan Napoli
Baca juga: Dalam Waktu Tiga Bulan Israel Tangkap 230 Anak Palestina, Sebagian Besar Dilakukan di Yerusalem
Penjelasan Kalapas Terkait Penyelundupan Sabu
Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H, mengatakan, sabu yang didapatkan dari salah satu napi, Dedi Satria, belum sempat didearkan di dalam Lembaga Permasyarakatan tersebut.
“Sabu-sabu seberat 148,30 gram ini belum sempat diedarkan oleh napi Dedi Satria," jelas Heri, saat rilis kasus pengungkapan upaya penyelundupan sabu ke Lapas Kelas II B Langsa, di Mapolres Langsa, Senin (5/4/2021) ini.
Menurut Kalapas, saat penggeledahan di kamar nomor 19 Lapas Kelas II B Langsa Rabu (31/3/2021) pagi, pelaku Dedi Satria baru saja siap memaketkan sabu-sabu itu untuk diedarkan.
Sabu-sabu dimaksud didapati disembunyikan oleh napi yang sebelumnya tersansung kasus yang sama ini di dalam kamar mandi Kamar nomor 19, dimana selama ini pelaku bersama berapa napi lainnya dikurung.
Sebelum sabu tersebut diamankan bersama pelaku di kamar nomor 19, diakui Kalapas Heri, pihaknya sudah mendapatkan informasi ada pengunjung yang datang ke Lapas Kelas II B Langsa, Rabu (31/3/2021) membawa sabu-sabu tersebut.