Namun, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas sengaja melepas sabu itu masuk ke Lapas, dengan tujuan agar memudahkan atau supaya terdeteksi siapa pemilik sabu.
"Kita awalnya telah mendapatkan kabar ada pengunjung membawa sabu. Namun, kita pura-pura tidak tahu di dalam makanan hantaran pengunjung ini ada sabu, agar memudahkan siapa pemilik sabu itu," paparnya.
Baca juga: Kecelakaan di Aceh Besar Renggut Nyawa Remaja Lam Ara Ungkit Kuta Malaka, Begini Kronologinya
Baca juga: Pilkada Aceh Ditunda, Apa Karya: UUPA Nyan Kon Aneuk Miet Nyang Peuget
Baca juga: Menyedihkan, Kakek Ini Tinggal Bersama Istri dan Dua Cucu di Gubuk Reyot, Begini Kondisinya
Baca juga: Jelang Olimpiade Tokyo, Jepang Temukan Varian Baru Corona E484K (Eek), Indonesia Terdeteksi 1 Kasus
Setelah memastikan pemilik sabu ini, Kamis (1/4/2021) pagi langsung dilakukan penggeledahan baru kamar nomor 19, dan didapati sabu-sabu seberat 148,30 gram diakui milik napi Dedi Satria tersebut.
"Terkait pengembangan dari mana asal sabu termasuk pengunjung yang membawa sabu ke Lapas Kelas II B Langsa ini, kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak Polres Langsa," tutup Kalapas Heri.
Seperti dilaporkan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II B Langsa dengan melibatkan seorang napi Lapas setempat, Satria (34), berawal adanya informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa.
"Informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa kepada pihak Lapas Kelas II Langsa, ada Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Kelas II B Langsa," ujar Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, saat merilis kasus narkoba ini, di Mapolres Langsa. Senin (5/4/2021).
Selanjutnya berdasarkan informasi itu, pada Kamis 1 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB petugas Lapas Kelas II B Langsa, T. Dermawan, SH, MH dan Irwan Syahputra, serta petugas lainnya melakukan razia rutin di seluruh kamar para napi.
Ketika diakukan penggeledahan di kamar nomor 19, petugas menemukan barang-bukti (BB) sabu yang ditemukan di kamar mandi dan diamankan seorang Nlnapi, Dedi Satria.
BB ditemukan bersama tersangka Dedi Satria, yakni 79 paket sabu dengan berat keseluruhannya 148,30 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik tembus pandang, 3 kaca pirek.
Lalu, 1 unit timbangan digital warna hitam, gunting, kotak warna hitam, toples, handphone merk Opo dan Samsung, uang tunai Rp 250 ribu.
Kemudian petugas Lapas langsung menghubungi anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, pelaku Dedi Satria dan BB sabu diserahterimakan guna diproses lebih lanjut di Mapolres Langsa.(*)