Napi Pasok Sabu ke Lapas

Napi Lapas Langsa yang Pasok Sabu ke Lapas ini Sedang Jalani Divonis 8 Tahun Penjara

Penulis: Zubir
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H (dua kanan) bersama Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH (kiri) saat menjelaskan kronologis pengeledahan kamar napi didapati sabu.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kalapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H, mengatakan, narapidana (napi) Dedi Satria, sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh PN Langsa atas kepemilikan sabu-sabu. 

"Napi Dedi Satria ini baru sekitar 1 tahun 8 bulan dipenjara, dari total 8 tahun penjara yang harus ia jalani sesuai vonis PN Langsa tahun 2019 silam," ujar Heri.

Kalapas yang baru berapa bulan bertugas di LP Kelas II B Langsa ini menambahkan, kasus napi Dedi Satria ini adalah kasus kedua penggagalan penyelundupan sabu-sabu yang berhasil dilakukan Lapas Kelas II B Langsa.

"Ini adalah kasus kedua yang berhasil kita gagalkan dalam kurun waktu tahun 2021 ini. Bulan Januari lalu kita juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas," terang Heri. 

Data dihimpun Serambinews.com, tersangka Dedi Satria juga pernah divonis selama 1 tahun penjara tahun 2017 silam dengan kasus yang sama. 

Setelah 2 tahun bebas, tahun 2019 ia kembali melakukan perbuatan yang sama mengedarkan sabu-sabu si daerah tempat tinggalnya, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro. 

Waktu itu, Sat Reserse Narkoba Polres Langsa membekuk tiga tersangka pengedar narkoba, salah satunya ada Desi Satria dengan barang bukti (BB) 41 paket sabu seberat 19,51 gram siap edar.

Penangkapan pada tanggal 2 September 2019, kala itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa yang masih dijabat, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH.  

Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Napi Kedapatan Pasok Sabu Senilai Rp 45 Juta ke Lapas Langsa

Baca juga: Polres Aceh Jaya Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pencurian

Baca juga: Kans Juventus Raih Gelar Liga Italia Tipis, Pemain yang Diskor Dipanggil Lagi di Laga Lawan Napoli

Baca juga: Dalam Waktu Tiga Bulan Israel Tangkap 230 Anak Palestina, Sebagian Besar Dilakukan di Yerusalem

Penjelasan Kalapas Terkait Penyelundupan Sabu 

Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H, mengatakan, sabu yang didapatkan dari salah satu napi, Dedi Satria, belum sempat didearkan di dalam Lembaga Permasyarakatan tersebut.

“Sabu-sabu seberat 148,30 gram ini belum sempat diedarkan oleh napi Dedi Satria," jelas Heri, saat rilis kasus pengungkapan upaya penyelundupan sabu ke Lapas Kelas II B Langsa, di Mapolres Langsa, Senin (5/4/2021) ini.

Menurut Kalapas, saat penggeledahan di kamar nomor 19 Lapas Kelas II B Langsa Rabu (31/3/2021) pagi, pelaku Dedi Satria baru saja siap memaketkan sabu-sabu itu untuk diedarkan.

Sabu-sabu dimaksud didapati disembunyikan oleh napi yang sebelumnya tersansung kasus yang sama ini di dalam kamar mandi Kamar nomor 19, dimana selama ini pelaku bersama berapa napi lainnya dikurung.

Sebelum sabu tersebut diamankan bersama pelaku di kamar nomor 19, diakui Kalapas Heri, pihaknya sudah mendapatkan informasi ada pengunjung yang datang ke Lapas Kelas II B Langsa, Rabu (31/3/2021) membawa sabu-sabu tersebut. 

Namun, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas sengaja melepas sabu itu masuk ke Lapas, dengan tujuan agar memudahkan atau supaya terdeteksi siapa pemilik sabu. 

"Kita awalnya telah mendapatkan kabar ada pengunjung membawa sabu. Namun, kita pura-pura tidak tahu di dalam makanan hantaran pengunjung ini ada sabu, agar memudahkan siapa pemilik sabu itu," paparnya.

Baca juga: Kecelakaan di Aceh Besar Renggut Nyawa Remaja Lam Ara Ungkit Kuta Malaka, Begini Kronologinya

Baca juga: Pilkada Aceh Ditunda, Apa Karya: UUPA Nyan Kon Aneuk Miet Nyang Peuget

Baca juga: Menyedihkan, Kakek Ini Tinggal Bersama Istri dan Dua Cucu di Gubuk Reyot, Begini Kondisinya

Baca juga: Jelang Olimpiade Tokyo, Jepang Temukan Varian Baru Corona E484K (Eek), Indonesia Terdeteksi 1 Kasus

Setelah memastikan pemilik sabu ini, Kamis (1/4/2021) pagi langsung dilakukan penggeledahan baru kamar nomor 19, dan didapati sabu-sabu seberat 148,30 gram diakui milik napi Dedi Satria tersebut. 

"Terkait pengembangan dari mana asal sabu termasuk pengunjung yang membawa sabu ke Lapas Kelas II B Langsa ini, kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak Polres Langsa," tutup Kalapas Heri. 

Seperti dilaporkan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II B Langsa dengan melibatkan seorang napi Lapas setempat, Satria (34), berawal adanya informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa.

"Informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa kepada pihak Lapas Kelas II Langsa, ada Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Kelas II B Langsa," ujar Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, saat merilis kasus narkoba ini, di Mapolres Langsa. Senin (5/4/2021).

Selanjutnya berdasarkan informasi itu, pada Kamis 1 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB petugas Lapas Kelas II B Langsa, T. Dermawan, SH, MH dan Irwan Syahputra, serta petugas lainnya melakukan razia rutin di seluruh kamar para napi.

Ketika diakukan penggeledahan di kamar nomor 19, petugas menemukan barang-bukti (BB) sabu yang ditemukan di kamar mandi dan diamankan seorang Nlnapi, Dedi Satria.

BB ditemukan bersama tersangka Dedi Satria, yakni 79 paket sabu dengan berat keseluruhannya 148,30 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik tembus pandang, 3 kaca pirek.

Lalu, 1 unit timbangan digital warna hitam, gunting, kotak warna hitam, toples, handphone merk Opo dan Samsung, uang tunai Rp 250 ribu.

Kemudian petugas Lapas langsung menghubungi anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, pelaku Dedi Satria dan BB sabu diserahterimakan guna diproses lebih lanjut di Mapolres Langsa.(*)

Berita Terkini