Edaran ini ditujukan kepada kakanwil kemenag provinsi, ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kakankemenag kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis (UPT) se-Indonesia, serta para pengurus dan pengelola masjid dan mushalla.
"Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ucapnya. (tribun network/fik/wly/kompas.com)