Namun, apabila Anda tidak sanggup lantaran tidak menggunakan inhaler dalam sehari, maka diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa.
"Anda bisa coba, barangkali dari pagi tanpa alat itu dicoba dari pagi berpuasa, jika ternyata tidak bisa menahan ya sudah. Ternyata dirubah oleh Allah tiba-tiba mampu, sampailah puasa," ujar Buya.
"Tapi setelah dicoba berkali-kali sudah pasti tidak mampu misalnya dalam sehari harus menyemprot berapa kali, maka langsung tidak berpuasa boleh.
Kemudian, setelah tidak berpuasa Anda mendapatkan pahala sama seperti pahala orang berpuasa dan Anda tidak dosa," lanjut Buya.
Baca juga: Waktu Terbaik Sholat Dhuha di Bulan Ramadhan, Keutamaan Berpahala Umrah hingga Menghapus Dosa
Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya terkait penggunaan Inhaler:
Perlu dilihat, Asma Anda ini termasuk apakah asma yang bisa sembuh atau asma selamanya.
Jika Anda termasuk asma yg bisa sembuh, maka Anda tidak perlu membayar apapun, cukup anda menanti waktu sembuh lalu anda qadha.
Tapi jika asma ini tidak ada harapan sembuh, maka anda tidak perlu mengqadhanya, cukup Anda membayar satu hari diganti dengan 1 mud.
Kita pernah sampaikan 1 mud itu 1, 6,7 kurang lebihnya, dan ulama menghitung mud itu berbeda-beda menghitungnya.
Mud itu segenggam beras atau segenggam gandunm, sehingga perbedaan ulama i mud itu 6 ons sampai 7 ons.
Jadi bagi yang kena asma yang tidak ada harapan sembuh, maka tidak perlu megqadhanya.
Cukup dibayarkan sehari dia berbuka cukup dibayarkan 1 mudnya dibayarkan kepada satu fakir dan miskin.
Bagi yang diuji dengan sakit, Anda tidak perlu khawatir, Allah maha kasih.
Bahkan semua ibadah-ibadah yang pernah Anda lakukan saat sehat kemudian Anda diberi sakit lalu tidak bisa berbuat lagi, pahalanya tetap mengalir.
Maka selagi sehat buatlah kebiasan-kebiasan yang baik semoga terus sehat dan jika Allah uji dengan sakit, pahala tetap terus mengalir," tutup Buya Yahya di akhir videonya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Badan, Istrinya Kecewa Pilih Gantung Diri
Baca juga: Jaringan Narkoba 6,7 Kg di Aceh Besar, Tersangka ND yang Jadi DPO, Libatkan Ibu Kandung Edarkan Sabu
Baca juga: Pengesahan RUU Larangan Cadar dan Busana Muslim di Prancis Dikecam Umat Islam Malaysia