Bidan Muda Bandar Arisan Online Diamankan Polisi, Tipu Ratusan Emak-emak hingga Raup Miliaran Rupiah

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sempat menghilang, bandar arisan online Indri Apria Sari yang diduga melarikan uang member arisan akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Senin (19/4/2021).

Selidiki Aliran Uang

Foto Bandar Arisan Indri Apria Sari (24) alias IAS asal Babat Toman Muba (kiri) dan seorang korban arisan, Widia (kanan) ketika melaporkan kejadian penipuan ke SPK Polres Muba beberapa waktu lalu. SRIPOKU/FAJERI RAMADHONI ()

Pasca menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/21) kemarin bandar arisan online yakni Indri Apria Sari (24) masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Muba.

Kabar telah menyerahkan dirinya IAS langsung disambut senang oleh sejumlah masyarakat yang tertipu arisan get online oleh bidan asal Kecamatan Banat Toman, Muba.

Korban berharap meminta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersangka.

Salah satu korban penipuan arisan online yakni, Widya warga Mangun Jaya, mengharapkan tersangka IAS agar dapat di usut kasusnya sampai selesai.

Selain itu, pihaknya berharap untuk mengusut usaha yang dimiliki tersangka karena diduga berasal dari uang arisan.

“Harapan kami masih tetap uang kami pulang semua pak, tapi untuk sekarang sepertinya tidak mungkin.

Oleh karena itu, kami mohon dengan pihak kepolisian agar menyelidiki dari segi usaha yang dibangun Indri, karena semenjak buka arisan mereka bisa buka usaha,”kata Widia, Selasa (20/4/21).

Widia merupakan salah satu korban arisan IAS, dimana saat itu diimingi dengan keuntungan besar.

Total uang arisan yang ia setor sebesar Rp11 Juta.

“Saya waktu itu pernah bayar yang arisan sama suaminya dan orang tuanya, jadi kami berharap diselidiki kemana larinya uang kami."

"Kami berharap hukuman dia harus setimpal juga karna bukan sedkit yang kena tipu lebih dari ratusan orang,”harapnya.

Sementara itu, Ricko Roberto SH selaku kuasa hukum sejumlah arisan mengapresiasi sikap sportif dan elegan pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Tentu kami juga bangga terhadap unit reskrim khususnya Polres Muba, sebab ini adalah sebuah prestasi besar.

“Kami akan tetap mendukung serta mengawal setiap perkembangan ataupun tahapan yg dilalui oleh pelaku hingga akhirnya di jatuhi Putusan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu terhadap saudari Indri,”ungkapnya.

Halaman
123

Berita Terkini