SERAMBINEWS.COM - Sempat menghilang, bandar arisan online Indri Apria Sari yang diduga melarikan uang member arisan akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Senin (19/4/2021).
Indri yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan ini diduga menilap uang miliran rupiah dari anggota arisan.
Ia didampingi pihak keluarga dan kuasa hukum ke Mapolres Muba, Senin (19/4/21).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, megatakan tersangka bandar arisan online ini telah menyerahkan diri diantar oleh keluarga dan kuasa hukum.
“Tersangka diserahkan oleh keluarganya tadi pagi dengan didampingi oleh penasehat hukumnya.
Tersangka ini terlibat penipuan dengan total kerugian milyaran rupiah,”kata Ali Rojikin.
Lanjutnya, saat ini tersangka masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Muba.
Tersangka dikenakan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.
“Masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena korban dari tersangka banyak.
Dari interogasi tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana tersebut sejak september 2020 sampai Maret 2021,”ungkapnya.
Sebelumnya, 15 korban arisan online di Muba membuat laporan di Mapolres Muba, Rabu (31/3/21).
Datangnya 15 korban tersebut meminta agar bandar arisan online segera diproses hukum.
Ricko Roberto SH selalu kuasa hukum 15 korban arisan online mengungkapkan, kedatangan dirinya bersama 15 korban arisan online untuk melaporkan IAS.
“Kita sebelumnya sudah bermediasi dengan keluarga IAS, namun tidak menemukan jalan penyelesaian.
Total ada 15 orang klien kami yang mengadu bahwa sudah mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 milyar,” kata Ricko, Rabu (31/3/21).
Baca juga: Paniel Kogoya Ditangkap, Habiskan Dana Lebih dari Rp1 Miliar untuk Pasokan Senjata KKB Papua
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Aceh Jaya Kembali Amankan Satu Remaja Pelaku Pencabulan