Heboh Joget Bareng di Banda Aceh

Pengunggah Video Joget Bareng di Cafe Banda Aceh Diperiksa Polisi Sebagai Saksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunggah Video Joget Bareng di Cafe New Soho Banda Aceh Diperiksa Polisi Sebagai Saksi

Mereka terlibat akan dituntut hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

“Kita saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Kita harapkan ini juga menjadi shock terapi bagi pihak lain supaya tidak mengulang perbuatan serupa,” ujar AKP M Ryan.

Hebohkan Aceh

Publik Aceh Kamis hari ini dihebohkan dengan beredarnya sebuah yang merekam aksi joget bareng para muda-mudi di malam Bulan Suci Ramadhan 1142 H.

Video ini beredar cepat di media sosial dan fasilitas berbagi pesan, sejak Kamis (22/4/2021) dinihari.

Aksi yang melibatkan sekumpulan anak muda pria dan wanita ini berlangsung di sebuah cafe di bilangan Peunayong, Kota Banda Aceh.

Berbagai tanggapan pun bermunculan, di media sosial maupun grup-grup WhatsApp.

Banyak yang mengecam, tapi ada juga yang seakan tak percaya kejadian ini berlaku di Kota Banda Aceh, ibukota Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam.

Baca juga: Terkait Konser Amal, Polisi Periksa 15 Saksi, Pemilik Cafe, Panitia, hingga Mahasiswa yang Berjoget

Pertanyaan-pertanyaan yang meragukan peristiwa itu terjawab tak lama setelah video ini viral.

Beberapa jam kemudian, kembali beredar foto dan video aparat gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, petugas polisi dan TNI, sedang menyegel sebuah cafe di kawasan Peunayong, Banda Aceh.

Informasi dihimpun Serambinews.com, adanya penyegelan sebuah cafe oleh pertugas gabungan dalam rangka menindaklanjuti peristiwa menghebohkan itu.

Penyegelan dilakukan oleh aparat gabungan, terdiri atas personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, polisi dan TNI, Kamis (22/4/2021).

Selain menyegel tempat usaha, aparat gabungan aparat juga mengamankan sejumlah pekerja.

Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si mengatakan penyegelan itu dilakukan pihaknya karena melanggar Qanun tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.

“Kita segel, karena gelar acara live music, tadi malam,” sebutnya.

Petugas saat melakukan penyegelan cafe yang melanggar syariat Islam dan protokol kesehatan. (For Serambinews.com)
Halaman
1234

Berita Terkini