Berita Aceh Utara

Satu dari 4 Pria yang Sekap Lima Bocah di Aceh Utara Ternyata Sudah Dua Kali Dipenjara, Ini Kasusnya

Penulis: Jafaruddin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat pelaku perampas HP lima bocah, sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Namun, dalam kasus ini, polisi baru berhasil meringkus empat tersangka, sementara dua pelaku lainnya sudah kabur.

Empat pria yang ditangkap tersebut adalah IW (24), warga Desa Paya Terbang Kecamatan Samudera, Aceh Utara BM (22) warga Desa  Meunasah Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Kemudian IR (23) warga Desa Paya Terbang Kecamatan Samudera Aceh Utara, MD (18) remaja asal Desa Geulumpang Pirak Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Dua pelaku yang kini sudah menjadi buronan polisi tersebut, terlibat dalam perampasan HP milik Muhammad Aulia dan Abdul Hamid.

Sedangkan saat kejadian kedua, terhadap lima bocah, dua pria yang DPO tersebut tidak terlibat lagi. Dari empat pelaku, dua diantaranya terlibat dalam dua kali kejadian tersebut.

“Kita akan terus mengejarnya sampai tertangkap. Karena itu kita imbau kepada keluarga dan pelaku supaya segera menyerahkan diri ke polres atau polsek terdekat. Jika tidak akan terus kita buru sampai tertangkap nantinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.(*)

Baca juga: Sebuah Masjid di Simeulue Tengah Ludes Terbakar

Baca juga: Wakil Ketua Banleg Bardan Sahidi: Payung Hukum Pilkada Aceh Harus Dibahas Kembali oleh Pusat & Aceh

Baca juga: Politisi PNA, Darwati A Gani: Surat Dirjen Otda tentang Pilkada Aceh Perlu Dipertanyakan Statusnya

Berita Terkini