Bu guru itu akhirnya diberi hukuman berupa pencopotan dari fungsi tugasnya sebagai guru.
Hukuman pencopotan itu sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Baca juga: Modus Jual Minyak Goreng, Dua Tersangka Lagi Asal Lampung Ditangkap Polres Nagan Raya
"Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," tambahnya.
Nur menjelaskan guru SMP tidak diperkenankan lagi untuk mengajar.
Meski demikian, ia tidak kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.
Ia kini menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.
"Istilahnya distafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan, guru tersebut sudah mendapatkan sanksi sesuai prosedur.
“Ya intinya kami sudah menindak dengan tegas dan tentu sesuai prosedur, dan sanksi sudah ditetapkan sesuai ketentuannya,” kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, tidak ada alasan khusus kenapa pihak Pemkot Solo masih memberikan kesempatan yang bersangkutan sebagai staff di kawasan Pemkot Solo.
“Kita sudah sesuai aturan, masa kita menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait pencopotan guru karena menjadi pelakor.
“Sudah ada hukumannya pokoknya kemarin sudah ditindak dan disikapi dengan tegas,” tutur Gibran
Gibran menerangkan, tentunya pihak Pemkot sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari dinas dan instansi yang bersangkutan.
“Itu sebenarnya kan kejadiannya sudah lama, baru ditindak saja,” ujarnya.