Ramadhan 2021

Tidak Mampu Bayar Zakat Fitrah tapi Terima Banyak dari Orang, Haruskah Tetap Berzakat? Ini Kata UAS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad alias UAS menjelaskan kewajiban seseorang membayar zakat fitrah, yang pada awalnya tidak mampu menjadi mampu karena menerima zakat dari orang pada waktu ini. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official)

SERAMBINEWS.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah lain yang wajib dilakukan oleh umat muslim di bulan Ramadhan.

Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat fitrah ini dijatuhkan pada setiap muslim, termasuk bayi baru lahir sekalipun.

Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang membuat kewajiban melaksanakan rukun islam keempat ini menjadi gugur.

Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam salah satu video yang diunggah oleh YouTube Al-Bahjah TV, disampaikan bahwa zakat fitrah dibayar oleh seorang muslim, dengan orang tersebut memiliki kelebihan bahan makanan di hari raya Idul Fitri.

"Zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"

"Dengan syarat, kalau zakat fitrah itu harus dibayar, dengan syarat orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.

Baca juga: Niat Membayar Zakat Fitrah, Bisa dengan Ijab Qabul bisa Tidak, Simak Penjelasan Ustadz Masrul Aidi

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang? Ustadz Masrul Aidi: Boleh Tapi Ada Catatan

Lantas, bagaimana jika seandainya ada yang tidak mampu membayar zakat fitrah hingga penghujung Ramadhan lantaran tidak memiliki uang.

Namun pada malam Hari Raya Idul Fitri, ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain.

Haruskah orang tersebut tetap membayar zakat fitrah?

Ustadz Abdul Somad alias UAS ternyata sudah pernah membahas masalah tersebut, menjawab salah satu pertanyaan jamaah.

Penjelasan itu disampaikan UAS dalam sebuah video singkat yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Berikut adalah tayangan videonya.

Salah seorang jamaah ada yang bertanya pada UAS, bagaimanakah hukum jika tidak mampu membayar zakat fitrah hingga di akhir Ramadhan karena tidak memiliki uang.

"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar zakat fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini (Ramadhan),"

"Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?," tanya salah seroang jamaah.

Baca juga: Ingat, Jangan Sampai Telat Bayar Zakat Fitrah, Fadilah Tidak Didapat

Baca juga: Berapa Banyak Beras untuk Zakat Fitrah 1 Orang? Ini Penjelasanya Lengkap dengan Niat Zakat Fitrah

UAS kemudian menjelaskan, bahwa waktu wajib untuk membayar zakat fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadhan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idul Fitri.

Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat firtah ini berlangsung selama 14 jam.

"Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata UAS.

Jika selama rentang waktu itu, lanjut UAS, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan zakat fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.

"Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar zakat fitrah,"

"Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima zakat fitrah," jelas UAS.

Lebih lanjut UAS menerangkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadhan, ia ternyata menerima banyak zakat fitrah dari orang lain.

Baca juga: Kantor Kementerian Agama Langsa Tetapkan Zakat Fitrah 1442 Hijriah 2,8 Kg per Jiwa

Baca juga: Jika Ada Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan,Wajibkah Dibayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan UAS

Lalu pada malam hari Raya Idul Fitri, ternyata zakat-zakat yang dia terima itu terkumpul banyak.

Maka orang tersebut sudah termasuk sebagai orang yang mampu.

Sehingga keesokan paginya, dia harus membayar zakat fitrah dengan menggunakan zakat yang dia terima dari orang-orang.

"Jam 6 sore engkau menerima zakat fitrah. datang satu orang, tiga orang lima orang mengantar zakat fitrah. Jam 12 malam engkau punya tiga goni beras. Maka besok pagi engkau membayar zakat fitrah,"

"Begitulah, dari yang tidak mampu menjadi mampu," pungkas UAS. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA SEPUTAR RAMADHAN 1442 H

Berita Terkini