Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota Langsa pada lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 ini tidak menggelar Open House dan Halal bi Halal
"Kebijakan ini sesuai dengan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19," kata Plt Kadis Kominfo Kota Langsa, M. Husin, SSos, MM, Kamis (6/5/2021).
Menurut N Husin, tidak adanya open house lebaran Id Fitri ini juga sekaligus pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 0612/7309 tanggal 12 April 2021.
Tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi ASN dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2021.
"Seperti disampaikan oleh Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE, bahwa Open House ditiadakan sebagai bentuk komitmen Pemko Langsa dalam penanggulangan Covid-19," ujarnya.
M Husin mengajak masyarakat berdoa agar wabah yang sangat meresahkan ini cepat berakhir, supaya kehidupan masyarakat kembali normal.
Baca juga: Dibuang Persita Tangerang, Pemain Asal Bireuen Zikri Akbar Dikontrak Persis Solo
Baca juga: Kasus Corona di Aceh Singkil Meningkat, Dulmusrid Minta Warga tak Bepergian Jauh Saat Lebaran
Baca juga: Irak Tuntut Italia Kembalikan Dana Rp 1,5 Triliun, Pembatalan Pembelian Era Saddam Hussein
Baca juga: VIDEO Anjing Antar Peziarah ke Makam Pemiliknya, Terlihat Sedih karena Dirawat sejak Kecil
Dengan masih ada nya pandemi covid-19 ini, masyarakat diminta untuk tetap patuh terhadap imbauan pemerintah untuk melaksanakan hidup bersih dan menerapkan 5M.
Yaitu, Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah. Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.
Menjaga jarak dengan orang Iain ketika kita melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).
Menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Tingkatkan Gizi Makanan Pasien Rawat Inap, Ini yang Dilakukan
Baca juga: Tingkat Hunian Hotel di Mekkah Selama Bulan Ramadhan, dari 10 Sampai 38 Persen
Dikatakannya lagi, dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah perlu dilakukan pengaturan kegiatan sesuai aturan protokol kesehatan, dan panitia menyediakan masker kepada jamaah yang tidak memakai masker.
M Husin bahwa berkaitan dengan Takbiran Keliling Idul Fitri tahun ini Wali Kota meminta masyarakat dapat mengumandangkan taqbiran di masjid.
'Selain takbir Idul Fitri di Masjid juga bisa dilakukan di mushalla, meunasah maupun di rumah," tutup dosen Ilmu Komunikasi pada IAIN Langsa ini.(*)