SERAMBINEWS.COM – Ramadhan tahun ini begitu berbeda dari bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sebelum-sebelumnya.
Virus Corona yang masih ‘berkeliling buana’ di belahan dunia ini telah membuat momen-momen Ramadhan tahun 2021 menjadi begitu berbeda.
Anjuran untuk tetap berada di rumah dan menghindari kerumuman serta larangan mudik telah mengubah ‘rasa’ ramadhan dalam dua tahun terakhir.
Menjadi tidak lengkap rasanya jika malam hari raya Idul Fitri tanpa dimeriahkan oleh pawai takbiran.
Namun, salah satu momen yang dinantikan itu tidak akan didapatkan dalam tahun ini.
Sesuai arahan pemerintah, sejumlah daerah termasuk Aceh dipasikan tidak menggelar pawai takbiran.
Baca juga: Kankemenag Minta Kabupaten/Kota Perkuat Sosialisasi Protkes Covid-19 di Selama Ramadhan & Idul Fitri
Baca juga: Polres Aceh Timur Kerahkan 135 Personel untuk Pengamanan Hari Raya Idul Fitri
Hal itu untuk menghindari kerumunan masyarakat yang dapat memperburuk keadaan Covid-19 di Indonesia, juga demi memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.
Namun, apa saja momen Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini yang hilang? Yuk simak dibawah ini.
1. Pawai takbiran
Biasanya, dalam menyambut 1 Syawal sejumlah daerah termasuk Aceh menggelar pawai takbiran.
Masyarakat akan keluar dan memenuhi bahu jalan untuk meyaksikan pawai obor disertai takbiran.
Namun, pemandangan tersebut tidak bisa kita rasakan di tahun ini.
Bundaran HI Jakarta yang bisanya menjadi pusat pawai takbiran dan juga pesta kembang api pun juga tak bisa diraskan masyarakat Jakarta.
Sejumlah daerah telah mengeluarkan aturan larangan diselengarakan pawai takbiran keliling.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 melarang kegiatan pawai takbiran keliling di seluruh Indonesia.
Baca juga: Tata Cara dan Niat Sholat Idul Fitri 1442 H, Lengkap dengan Amalan Sunnah sebelum Sholat Ied
Hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan.
"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," ujar Menag.
2. Buka Puasa Bersama
Tradisi di desa-desa, Instansi pemerintah maupun swasta, bisanya selama bulan suci Ramadhan, akan menggelar buka puasa bersama.
Namun di tahun ini, tradisi tersebut kembali tidak bisa dilaksanakan karena Indonesia masih dilanda pandemi covid-19.
Mengingat himbauan pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas yang melibatkan orang banyak demi memutuskan rantai penyebaran covid-19.
Momen kebersamaan saat menghadiri buka puasa bersama tidak bisa kita rasakan.
3. Mudik
Pemerintah secara tegas melarang masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik lebaran tahun ini.
Baca juga: Pemko Langsa Tiadakan Open House pada Lebaran Idul Fitri Tahun Ini
Larangan tersebut dimaksudkan agar rantai penyebaran virus corona tidak kembali menyebar dan menjadi peningkatan kasus baru di satu daerah.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik dalam bentuk apapun dilarang untuk dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Momen mudik tahun ini tidak bisa diraskaan oleh sebagian orang karena adanya aturan larangan mudik.
Pastinya momen untuk berkumpul bersama keluarga besar tidak dapat kembali dirasakan di tahun ini.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Bahasa Aceh, Cocok Dikirm ke WA Grup
4. Open House
Jika tidak ada pandemi covid-19, sejumlah kepala daerah dan pejabat di negeri ini akan mengadaka open house.
Ini menjadi tradisi tersendiri setiap perayaan hari raya Idul Fitri di Indonesia.
Namun, pemerintah melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk menggelar open house hari raya Idul Fitri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE) yang isinya terkait larangan open house.
Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani eks Kapolri itu pada Selasa (4/5/2021). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Jokowi Ajak Belanja Bipang Ambawang, Netizen Sorot Ternyata Babi Panggang, Ini Penjelasan Mendag
Baca juga: Usai Cek Pos Perbatasan Aceh - Sumut, Kapolda Aceh Singgah ke Mako Brimob Aramiah
Baca juga: Bupati Mursil Bolehkan Masyarakat Aceh Tamiang Takbiran, Tapi Ada Syaratnya