Berita Lhokseumawe

Ketua DPRK Lhokseumawe Panggil Perusahaan yang Merevitalisasi Terminal Elpiji Arun, Ini Sebabnya

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, bersama Komisi A Faisal, Sekretaris Komisi A Dicky Saputra, dan anggotanya Jailani Usman melakukan pertemuam dengan pihak PT PBAS

Jadi, lanjut politisi Partai Aceh tersebut, dari hasil pertemuan tersebut, dapat disimpulkan kalau PT PBAS selaku pihak yang memberi pekerjaan pada PT Mitra Agung Indonesia, tidak boleh lepas tangan. Wajib menyelesaikan persoalan ini.

Kewajiban yang mengikat PT PBAS, hanya karena pihak perusahaan tersebut yang sudah mulai pekerjaan di Lhokseumawe pada tahun 2016 lalu, tidak pernah melapor ke dinas terkait di Kota Lhokseumawe.

Ini sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Tengaa Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain  

"Bila perusahaan yang tidak melapor ke pemerintah daerah terkait pekerjaanya, maka bila ada persoalan gaji pada pekerja di perusahaan subkon mereka,  maka menjadi tanggung jawabnya untuk diselesaikan," paparnya.

Jadi diharapkan pihak PT PBSD dapat menyelesaikan hal ini sebelum Lebaran Idul Fitri.

Baca juga: Warga Diingatkan tak Upload Dokumen Kependudukan di Medsos, Segera Musnahkah Fotocopi KTP-el dan KK

Baca juga: Angkatan Laut AS Temukan Ribuan Senjata di Laut Arab, Konon akan Dipasok ke Kelompok Houthi

Baca juga: Isi Celengan Rafathar Fantastis, Teryata Ini Sumber Tabungan Anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Itu

Site Manajer Project Revitalisasi Terminal Elpiji Arun PT PBAS, Salman, menyatakan, akan membicarakan dengan unsur pimpinan di Jakarta terkait hasil pertemuan tersebut.

Diberitakan sehari sebelumnya, puluhan pekerja di sebuah perusahaan Sub Kontrak (Subkon) pada PT PBAS, pada Minggu (9/5/2021) mendatangi gedung DPRK Lhokseumawe.

Kedatangan mereka diterima langsung Ketua DPRK Lhokseumawe  Ismail A Manaf beserta Ketua Komisi A DPrlRK Lhokseumawe, Faisal.

Seorang pekerja, Agus Muhadar, menyebutkan, mereka sebanyak 61 orang.

Sejak Juli 2020 hingga Maret 2021, atau selama delapan bulan,  menjadi pekerja di PT Mitra Agung Indonesia, selaku perusahaan sub kontrak  (Subkon) di PT PBAS.

PT PBAS adalah perusahaan yang kini sedang melakukan revitalisasi terminal elpiji di kawasan Arun Lhokseumawe. 

Namun, kontrak mereka telah selesai sejak Maret 2021. Namun sampai saat ini upah  belum dibayar.

Ada yang belum dibayar dua bulan hingga delapan bulan.

"Kami sudah mengadu ke Disnaker, tapi belum ada solusi. Lebaran beberapa hari lagi, jadi kami sangat mengharapkan upah kami bisa dibayarkan," ujarnya.

Baca juga: Gawat! Ruang Rawat Pasien Covid-19 di RSUZA Penuh, Dokter Akui Situasi Saat Ini Lebih Parah

Baca juga: Millen Cyrus Pakai Sarung dan Peci Saat Beribadah, Mengaku Bangga Tunjukkan Identitas Sesungguhnya

Baca juga: Gelontorkan 19 Miliar Dolar AS, Huawei dan Baidu Masuki Bisnis Mobil Listrik Global

Ketua DPRK Lhokseumawe, kemarin, mengaku kesal dengan kondisi ini. "Terus berulang. Ada saja perusahaan yang menunggak membayar gaji pekerjanya di Kota Lhokseumawe," ujarnya.

Karenanya dia meminta secara tegas kepada PT PBAS, selaku perusahaan yang memberi subkon kepada perusahaan tempat mereka bekerja, untuk ikut menyelesaikan persoalan ini. Tidak boleh lepas tangan.

Serta segera memanggil PT PBAS dan PT Mitra Agung Indonesia.(*)

Berita Terkini