Saat itu, Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.
Baca juga: Nagan Raya Tiadakan Takbiran Keliling, Hindari Kerumunan Cegah Covid-19
Baca juga: Wilayah Aglomerasi Berlaku, Semua Pos Penyekatan Jalur Mudik di Aceh Barat Dibongkar
Baca juga: Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia, UAS: Engkau Benar-benar Kembali ke Fitrah
Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.
Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.
Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.
ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.
Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.
Baca juga: Ketua DPRK Lhokseumawe Panggil Perusahaan yang Merevitalisasi Terminal Elpiji Arun, Ini Sebabnya
Baca juga: Gembong Narkoba Ini Dianggap Pahlawan bagi Sebagian Masyarakat Kolombia, Ini yang Dilakukannya
Baca juga: Warga Gunung Meriah Dominasi Kasus Covid-19 di Aceh Singkil, Begini Datanya
Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.
Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.
Atas kejahatan ini, ABS dijatuhi hukuman penjara 9,5 tahun sedangkan BWY dihukum penjara tujuh tahun.
Vonis ini dijatuhkan PN Kualasimpang pada Senin (10/5/2021).(*)