75 Persen dari Total Napi dan Tahanan di Aceh Tersangkut Perkara Ini

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heri Azhari BcIP, SSos, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh.

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Heri Azhari BcIP SSos mengatakan, di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh saat ini terdapat 8.672 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dari jumlah tersebut, 1.682 orang di antaranya berstatus tahanan dan 6.990 orang lagi narapidana (napi).

Dari 8.676 orang WBP itu sebanyak 5.632 orang di antaranya tersangkut perkara narkoba.

"Jadi, di Aceh saat ini napi dan tahanan perkara narkoba merupakan yang terbanyak jumlahnya, mencapai 75,28 persen dari 8.676 orang total WBP," kata Heri Azhari menjawab Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (13/5/2021) pagi.

Baca juga: Tak Pernah Diketahui Dunia, Rupanya Israel Gunakan Air Seni Hewan ini untuk Usir Pendemo Palestina

Dominannya jumlah napi dan tahanan perkara narkoba di Aceh itu, kata Heri, merupakan fakta yang sangat memprihatinkan. Hal ini mengindikasikan betapa meluasnya sudah peredaran narkoba di Aceh, mulai dari ganja, ekstasi, hingga sabu-sabu yang merambah ke semua lini.

Bahkan ada anggota DPRK di sebuah kabupaten di Aceh yang terlibat sebagai pengendali bisnis narkoba. Sebelumnya pun ada anggota DPRA yang terlibat narkoba dan akhirnya diberhentikan serta di-PAW (pengganti antarwaktu).

Di sisi lain, jumlah warga Aceh yang terlibat bisnis narkoba ini juga semakin bertambah dari tahun ke tahun. Ada yang terlibat sebagai bandar (tauke), sebagai pengedar, pengedar merangkap pemakai, dan ada juga yang hanya pemakai saja.

Mereka inilah, menurut Heri Azhari, yang kini menjadi penghuni di 26 LP dan rutan di seluruh Aceh.

Baca juga: Perang Total Terancam Pecah di Jalur Gaza, Baku Tembak Tidak Juga Berhenti

Baca juga: Pemimpin Hamas Siap Tingkatkan Serangan ke Israel, Jika Zionis Menginginkannya

Di Aceh hanya terdapat sebuah LP khusus untuk menampung napi narkoba, yakni LP Narkotika Kelas IIB Langsa. Namun, jumlah penghuninya pun melebihi kapasitas (daya tampung) dari yang seharusnya.

"Di LP ini para napi tidak saja menjalani masa hukuman, tetapi juga menjalani rehabilitasi narkoba," kata Heri Azhari.

Rehabilitasi narkoba juga dilakukan di LP-LP yang memiliki anggaran untuk itu. Misalnya di LP Kelas IIA Banda Aceh setiap tahun dilaksanakan program rehabilitasi narkoba.

"Tahun ini ada 60 orang dari napi narkoba yang menjalani program rehabilitasi di sini. Tahun lalu jumlahnya malah sampai 100 orang. Tahun ini jumlahnya berkurang karena anggarannya minim akibat refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19," kata Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH.

Baca juga: Novel Merasa Aneh Sikap Pimpinan KPK: Perjuangan Antikorupsi seperti Dimusuhi di Negeri Sendiri

Ditanyai terpisah, Said Mahdar mengatakan, rehabilitasi narkoba itu berlangsung selama tiga bulan yang dimulai sejak 24 April lalu.

Said menambahkan, di LP Kelas IIA Banda Aceh itu saat ini terdapat 617 napi. Hampir 500 di antaranya merupakan napi narkoba.

Halaman
12

Berita Terkini