Pemuda 16 Tahun Setubuhi Wanita Hamil, Setelah Nikah Siri Dilaporkan Mertua ke Polisi, Ini Sebabnya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

R Pelaku pencabulan yang diperiksa polisi di Polresta Barelang. Kini dia dilaporkan oleh orangtua istrinya sendiri

SERAMBINEWS.COM, BATAM - Pria remaja yang masih di bawah umur ditangkap polisi karena dilaporkan oleh mertuanya atas tuduhan pencabulan.

Pemuda itu dilaporkan oleh mertua ke polisi karena tidak bisa menafkahi istrinya yang sedang hamil.

Padahal istrinya itu dinikahi secara siri dan sedang mengandung anak dari orang lain.

Ia dilaporkan mertuanya ke polisi atas tuduhan pencabulan karena sudah berhubungan intim dengan wanita berinisial P (17) yang sedang hamil.

Sementara wanita P sedang mengandung anak dari pria O yang kini masuk DPO polisi.

Pelaku berinisial R (16) saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polresta Barelang.

Sementra itu korban berinisial P (17) saat ini sedang hamil 7 bulan.

Dalam hamil besar dirinya harus menerima sang suami dipenjara karena dilaporkan oleh orangtuanya sendiri.

Kejadian ini bermula ketika R dan P menjalin hubungan terlarang di akhir tahun lalu.

Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak mengatahui kalau P sedang hamil.

Saat itu dirinya melakukan hubungan badan dan seminggu kemudian korban hamil.

"Dia bilang saya yang buat dia hamil. Makanya saya nikahi" katanya.

"Sebelum nikah siri, saya sudah dua kali lakukan hubungan badan," sebut R yang ditemui TRIBUNBATAM.id di Polreta Barelang.

Namun lama kelamaan, pelaku mengetahui kalau bukan dirinya yang menghamili P.

Kendati demikian dirinya siap untuk menjadi ayah sambung bagi anak yang ada di dalam kandungan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini