Berita Langsa

Jual Sabu, Dua Warga Langsa Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Masih Pelajar

Editor: Imran Thayib
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa diciduk polisi karena menjual sabu-sabu.

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Personel Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa membekuk dua pelaku kasus narkoba karena diduga mengedar dan menjual sabu di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatresnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku berinisial MM (31) yang merupakan residivis.

Sementara satu pelaku lainnya tercatat sebagai pelajar, SM (19).

Keduanya warga Langsa Barat.

"Keduanya ditangkap, Selasa (1/6) sekira pukul 19.30 WIB. Bersama keduanya turut diamankan enam paket sabu-sabu dengan berat keseluruhannya 33 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Iptu Aziz Rachman, Kamis (3/6/2021).

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga.

Masyarakat melaporkan adanya seorang residivis yang sudah selesai menjalani hukuman kembali mengedarkan narkoba.

Dari informasi tersebut, kata Iptu Imam Aziz Rachman, petugas melakukan penyelidikan hingga penggerebekan terhadap rumah yang dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Saat penggerebekan rumah di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, kata Iptu Imam Aziz Rachman, petugas menemukan dua orang, sehingga langsung diamankan.

Termasuk barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam tas ransel warna hitam.

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku MM, narkoba tersebut dibeli dari temannya berinisial A, warga Aceh Timur.

Barang haram yang dibeli itu akan diedarkan di Kota Langsa.

“Kedua pelaku beserta barang-bukti kini diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Sementara itu, dari kedua tangan pelaku diamankan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat keseluruhannya 33 gram.

Kemudian, satu unit timbangan digital warna silver, 30 plastik tembus pandang, tiga sendok sabu, empat gunting, dan satu dompet warna merah.

Berikutnya, satu tas ransel warna hitam, tiga unit handphone, dan satu unit Sepmor merk Yamaha N-Max.

Baca juga: Sistem Online Disdukcapil Banda Aceh dalam Pemeliharaan, Warga Tetap Bisa Ajukan Pelayanan Langsung

Baca juga: Seorang Pengusaha Aceh Dikabarkan Ikut Diperiksa KPK, GeRAK: Ini Ada Kaitan dengan Proyek Multiyears

Baca juga: Pengantin Wanita Meninggal saat Pernikahan, Mempelai Pria Nikahi Adiknya Didepan Jenazah Sang Kakak

Baca juga: Polres Bireuen Tetap Selidiki Kasus Sepasang Pengantin Baru yang Meninggal di Kamar, Leher Tergorok

Polisi Gerebek Rumah di Langsa

Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap tiga wanita saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, ketiga pelaku berinisial FM (30), PRI (31) dan NF (30).

Ketiganya merupakan warga Kota Langsa.

“Mereka ditangkap Jumat (28/5) sekira pukul 23.00 WIB. Bersama ketiganya turut diamankan barang bukti sepuluh paket sabu-sabu dengan berat 3,50 gram, plastik klip, plastik kosong, timbangan digital warna putih, tiga telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai,” kata Iptu Imam Aziz Rachman sebagaimana dilansir Antaranews, Minggu (30/5/2021).

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, ketiga wanita tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga.

Penduduk setempat resah terhadap aktivitas di sebuah rumah di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Rumah tersebut diduga sering berkumpul orang-orang untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya.

Setelah memastikan hasil penyelidikan benar, anggota Unit Opsnal menggerebek rumah tersebut.

Petugas mengamankan pelaku FM selaku pemilik rumah beserta sepuluh paket sabu di dalam saku pakaiannya.

Berdasarkan pengakuan FM bahwa dia bersama rekannya sedang melakukan transaksi jual beli narkoba.

Sabu-sabu itu dibeli dari temannya berinisial B dengan harga Rp 1,5 juta dengan tujuan dijual lagi, kata Iptu Imam Aziz Rachman.

“Ketiga pelaku beserta barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan B masuk daftar pencarian orang atau DPO kepolisian,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Baca juga: Kejati Sebut Kasus Korupsi di Aceh Dominan Proyek Fisik

Baca juga: Gadis 14 Tahun Bunuh Diri Setelah Dirudapaksa 5 Pria di Kuburan, Pelaku Rekam Aksi Bejatnya

Baca juga: Pria 28 Tahun Sodomi Bocah Laki-laki 10 Kali 13 Tahun, Pelcehan Berawal Tanya Korban Sudah Sunat

Baca juga: Bripka Firman Terseret saat Bekuk Penjahat Jalanan, Hidung dan Bibir Terluka hingga Harus Dijahit

Simpan Sabu di Handphone

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah menangkap dua wanita muda diduga membawa sabu, Rabu (26/5/2021).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, AKP Fitriadi mengatakan, kedua perempuan muda tersebut berinisial SW (22), dan E (22).

"Keduanya warga Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Kedua pelaku ditangkap di Kampung Kebun Baru, Kecamatan Wih Pesam,” kata AKP Fitriadi.

AKP Fitriadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal saat Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berpatroli di kawasan Wih Pesam.

"Petugas mencurigai dua perempuan mengendarai sepeda motor. Petugaa menghentikan mereka. Saat diperiksa, petugas melihat pelaku E membuang telepon genggam," kata AKP Fitriadi.

Kemudian, petugas mengambil telepon genggam tersebut dan memeriksanya.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik transparan diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,8 gram diselipkan dalam telepon genggam tersebut.

"Pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka. Petugas langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut," kata AKP Fitriadi sebagaimana dilansir Antaranews, Kamis (27/5/2021).(*)

Baca juga: VIDEO - VIRAL Kisah Pria Ingin Beri Kejutan, tapi Dibalas Kenyataan sang Kekasih Dekat dengan Mantan

Baca juga: VIDEO Mobil Ambulan Terpakir di Depan Rumah Tiba-tiba Mundur Setelah Antar Jenazah Seorang Nenek

Baca juga: VIDEO Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda Nagan Raya Perketat Jam Jenguk Pasien

Baca juga: VIDEO - Supervisor Swalayan di Makassar Cabut Senjata Tajam di Mal Panakkukang, Karyawan Ketakutan

Berita Terkini