“Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada 10 Juni kemarin,” ujar tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(Kompas.com/Rahmadhani)
Baca juga: Ditanya Pilih Mana Pancasila atau Agama, Ini Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri ke Aiman Witjaksono
Baca juga: Ini Rumusan Diskusi Publik: Tantangan Membangun Kesejahteraan di Aceh
Baca juga: Piala Wali Kota Solo Mendadak Batal Digelar Tepat Waktu, Gibran Rakabuming Beberkan Penyebabnya
Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Suami Paksa Istri Buat Video Syur dengan Pria Lain, Niat Jual Hasil Rekaman untuk Dapat Uang