"Eh beneran nih gw pernah buat verifikasi OVO, ShopeePay, LinkAja (ini aman kan? apa dari sini juga dapetnya?)," komentar netizen.
"Kalau verif aplikasi seharusnya aman. tapi kadang server aplikasi bobol wassalam," balas netizen lainnya.
Imbasnya, ada beberapa warganet yang mengomentari postingan tersebut mengaku takut data pribadi pada KTP tersebar luas hingga diperjualbelkan seperti kasus ini.
Baca juga: Aksi Kocak Emak-emak di Pidie Bawa Sekam Padi di Atas Kepala Sambil Kayuh Sepeda Viral di Medsos
Sementara itu, foto selfie dengan KTP untuk verifikasi aplikasi dan sebagainya memang bukan hal baru lagi bagi kebanyakan orang.
Verifikasi data pribadi dengan selfie KTP tujuannya sebenarnya baik, yakni untuk verifikasi data pada aplikasi atau sebagainya.
Namun, memang tak menutup kemungkinan cara demikian dapat disalahgunakan oleh oknum atau pihak yang tak bertanggung jawab.
Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Masyarakat Diminta Tak Unggah Dokumen Kependudukan ke Media Sosial
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Ia meminta masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial.
"Saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Zudan juga mengimbau masyarakat, lembaga dan instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan sebagai persyaratan untuk memusnahkannya apabila sudah tidak terpakai.
Ia meminta dokumen kependudukan seperti e-KTP dan kartu keluarga (KK) tidak dibuang agar tak disalahgunakan.
Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi berisiko disalahgunakan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Baca juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Catat! Ini Syaratnya
Untuk itu ia meminta Dinas Dukcapil kabupaten atau kota agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.