"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya," kata Zudan.
"Untuk berkas manual saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan.
Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," tutur dia.
Zudan pun menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak lagi menggunakan fotokopi dokumen kependudukan.
Begitu pula dengan pelayanan permohonan dokumen kependudukan, untuk Dinas Dukcapil kabupaten atau kota tidak ada lagi meminta berkas foto kopi.
"Gunakan card reader atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujar Zudan. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga: Jarang Diketahui, Ternyata Buah Sawo Bisa Mencegah Kanker hingga Sembelit, Simak Ulasannya
Baca juga: Akhirnya Rizki DA dan Nadya Rujuk, Ini Alasannya, Begini Kata Iis Dahlia saat Bertanya Status Talak
Baca juga: Buka Cadar Pasangannya Usai Akad Nikah, Pengantin Pria Ini Kaget Ternyata Sosok Berkumis