“Pengumuman hasil SKD akan dilakukan pada tanggal 17 – 18 Oktober 2021,” sambungnya.
Setelah dinyatakan lulus SKD, para peserta akan diminta untuk melakukan registrasi ulang untuk menentukan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Setelah melakukan registrasi ulang, maka mereka kemudian melaksanakan SKB yang direnanakan pada 8 -29 November 2021,” papar Suherman.
Kemudian, penyampaian hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru akan dilakukan pada 15-17 Desember 2021.
“Sementara pengumuman kelulusan direncanakan pada tanggal 18-19 Desember 2021,” kata Suherman.
Setelah itu, ada Masa Sanggah penentuan kelulusan akhir dapat dilakukan pada 20-22 Desember 2021.
Kemudian, Instansi menjawab Masa Sanggah tersebut pada 20-29 Desember 2021.
Baca juga: Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, PNS-PPPK 2021 Diumumkan Selasa
“Baru pengumuman final setelah pasca sanggah itu dilakukan pada 30-31 Desember 2021,” kata Suherman.
Ia melanjutkan, bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi, pengisian daftar riwayat hidup akan dilakukan pada 1 -18 Januari 2022.
“Semua proses (pengisian daftar riwayat hidup) dilakukan melalui sistem dan kami tidak menerima berkas,” jelasnya.
Kemudian, usul penetapan Nomor Induk Pegawai atau Nomor Induk PPPK akan ditetapkan pada 19 Januari – 18 Februari 2022. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Acara Perpisahan Sekolah Jadi Petaka, 1000 Siswa Positif Corona Mulai Menyebar ke Beberapa Kawasan
Baca juga: Miris Lihat Guru Mengajar Jauh dari Rumah, Anggota DPRK Abdya Minta Disdik Evaluasi Lokasi Penugasan
Baca juga: Tahun 2024, Anggota DPRK Gayo Lues Bertambah Jadi 25 Orang