Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum memberikan putusan atas wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Senin (besok) baru kami bahas di fraksi. Saat ini belum bisa kami kasih gambaran,” ujar Wakil Ketua Bidang Anggaran Fraksi Golkar DPRA, Muhammad Rizky menjawab Serambinews.com, Minggu (4/7/2021).
Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Teuku Raja Keumangan (TRK) juga menyampaikan hal yang sama.
“Secara fraksi kami belum memutuskan untuk mendukung wacana revisi Qanun LKS,” bebernya.
Tapi, ungkap politikus asal Nagan Raya ini, secara pribadi selaku anggota DPRA ia turut merasakan keluhan masyarakat atas persoalan perbankan saat ini.
TRK berharap infrastruktur perbankan syariah harus benar-benar disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan konversi.
Baca juga: Dukungan untuk Revisi Qanun LKS Menguat, Fraksi Demokrat Kini Sepakat dengan Asrizal, Ini Alasannya
Baca juga: Fraksi Demokrat Sepakat Qanun LKS Direvisi
Baca juga: Anggota DPRA Usul Revisi Qanun LKS
“Sehingga tidak menghambat kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, saya kira Qanun LKS ini mungkin ke depan perlu direvisi atau dievaluasi kembali,” terang dia.
Begitu juga dengan Ketua Fraksi PPP, H Ihsanuddin MZ, SE, MM yang akan memberi jawaban setelah adanya rapat internal fraksi.
“Senin rapat internal fraksi. Insya Allah, setelah rapat saya kabari kembali,” ujar Ihsanuddin.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Demokrat DPRA sepakat dengan wacana revisi Qanun LKS seperti yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Usulan ini pertama kali disampaikan anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada Kamis (1/7/2021).
Usulan tersebut diamini oleh Ketua Fraksi PAN di DPRA, Mukhlis Zulkifli ST.
Baca juga: Kabar Baik Bagi Agen BRILink, Masa Operasional Diperpanjang, Dua Fraksi DPRA Usul Revisi Qanun LKS
Baca juga: BI: Biaya Transfer di Aceh Bisa Dikurangi, Terkait Keluhan Dunia Usaha dalam Penerapan Qanun LKS
Baca juga: Dukung Qanun LKS, Bukopin Mulai Beroperasi Secara Syariah di Aceh
Dengan adanya dukungan Fraksi Demokrat, berarti sudah ada dua fraksi yang sepakat revisi Qanun LKS.
Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRA, pengusul revisi harus diajukan minimal oleh dua fraksi atau sedikitnya tujuh orang anggota DPRA.