“Benar kita dukung wacana revisi Qanun LKS. Sama seperti Asrizal bilang. Kita tidak anti-syariah, tapi ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan kondisi kekinian,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim, ST, MM, Sabtu (3/7/2021).
Menurut Ibrahim, sistem perbankan syariah saat ini masih banyak mengalami permasalahan.
Ia berharap, sebelum melakukan konversi ke syariah, semua infrastruktur dan sistem perbankan syariah sudah siap, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi nasabah.
“Sekarang kita lihat banyak pengusaha Aceh lari ke Medan karena perbankan di Aceh belum siap. Yang kita pertimbangkan itu,” beber dia.
Baca juga: BCA Syariah Buka Tiga Kantor, Dukung Qanun LKS
Baca juga: VIDEO Sahuti Qanun LKS Aceh, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Resmikan PT Bumida Syariah
Baca juga: Sosialisasi Qanun LKS di Nagan, Aminullah: Sejumlah Leasing di Aceh Masih belum Beralih ke Syariah
“Sekarang pengusaha harus buka rekening di Medan, kan sayang juga kita lihat, bukan kita anti-syariah,” lugas Ibrahim.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya dirasakan oleh pengusaha saja, tapi juga dirasakan masyarakat umum.
Contohnya, penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saja sudah sangat sulit sehingga banyak masyarakat yang mengeluh.
“Rata-rata sudah tahu (persoalan bank di Aceh), bukan kita saja. Semua anggota dewan sudah tahu. Kirim uang untuk anak di luar daerah tidak bisa lagi,” ujar anggota DPRA dari daerah pemilihan (dapil) I ini.
“Kita minta perbankan siapkan dulu infrastrukturnya, kita undur sedikit batas pengalihan perbankan dari sistem konvensional ke syariah sampai infastruktur perbankan syariah siap,” pinta pria yang akrab disapa Bang Bram ini.
Seperti diketahui, anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi mengusulkan revisi Qanun LKS dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada Kamis (1/7/2021). Alasannya untuk menguatkan qanun itu sendiri.
Baca juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Diminta Evaluasi Qanun LKS
Baca juga: Sebut ada Provokasi, Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Serius Jalankan Qanun LKS
Baca juga: Qanun LKS Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi
“Jangan sampai di belakang hari banyak orang dan perusahaan yang dirugikan, sehingga melakukan gugatan ke PTUN yang mungkin bisa jadi putusannya nanti akan mencabut Qanun LKS ini dari akar-akarnya,” tegasnya.
Menurut Asrizal, ada beberapa poin pada Qanun LKS yang perlu direvisi, seiring dengan masih lemahnya sistem transisi keuangan dari bank konvensional menjadi bank syariah di Aceh.
Dia mencontohkan, masih belum maksimalnya operasional Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga transaksi keuangan menjadi semraut apabila tidak mau disebut amburadul.
“Gejolak di tengah masyarakat pun terus terjadi. Gagal transfer, penarikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermasalah, dan sejumlah keluhan masih disampaikan masyarakat, terkait belum optimalnya BSI,” ungkapnya.
"Dulu kita tidak sampai memprediksi bahwa akan ada kebijakan pemerintah pusat untuk tiga bank besar berbasis syariah akan dilebur dan menjadi satu sebagai Bank Syariah Indonesia, setelah hengkangnya bank-bank konvensional," papar Asrizal.(*)