Wacana Revisi Qanun LKS Bukti Kebijakan di Aceh tak Konsisten: Wajar Investor Malas ke Aceh

Penulis: Yocerizal
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senator DDP RI asal Aceh, Fadhil Rahmi.

Syech Fadhil melihat, wacana revisi qanun itu muncul karena sejumlah keluhan yang sebenarnya tidak berdasar.

Di antaranya keluhan dari segelintir pengusaha yang mengaku harus memindahkan dananya ke luar Aceh.

“Berapa banyak pengusaha Aceh yang memindahkan dananya ke luar?”

“Kalau memang besar dana yang berpindah ke luar, BI dan OJK pasti sudah panik,” cetus Syech Fadhil.

“Ini kita lihat mereka tenang-tenang saja. Itu karena uang yang berpindah itu tidak seberapa,”

“Justru mereka panik kalau Qanun LKS ini direvisi,” tambahnya.

Baca juga: BCA Syariah Buka Tiga Kantor, Dukung Qanun LKS

Baca juga: Dukung Qanun LKS, Bukopin Mulai Beroperasi Secara Syariah di Aceh

Baca juga: BI: Biaya Transfer di Aceh Bisa Dikurangi, Terkait Keluhan Dunia Usaha dalam Penerapan Qanun LKS

Keluhan lainnya adalah terkait dengan pelayanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bermasalah.

Menurut Syech Fadhil, ini juga keliru. Karena tidak ada kaitan antara Qanun LKS dengan layanan BSI.

Dia menilai, ada kesan masalah layanan BSI itu diperlebar seakan-akan sistem perbankan syariah di Aceh tidak siap.

“Memangnya bank syariah di Aceh hanya BSI?”

“Ada Bank Aceh, BCA Syariah, Maybank Syariah, CIMB Syariah, Permata Syariah, BTN Syariaha, Mega Syariah, dan masih banyak lagi,”

“Layanan mereka tak ada masalah,”

“Jadi keliru kalau kemudian mengeneralisasi bahwa sistem syariah tidak siap dengan melihat kasus BSI,” sebut Syech Fadhil.

Layanan BSI sebut Syech Fadhil, bermasalah karena sedang dalam proses migrasi dan diperkirakan tak lama lagi akan selesai.

Selain itu, informasi yang diterima Syech Fadhil dari kantor pusat, bank tersebut saat ini sedang menyiapkan peluncuran penyaluran bantuan sosial (bansos) di Aceh.

Halaman
1234

Berita Terkini