Syech Fadhil melihat, wacana revisi qanun itu muncul karena sejumlah keluhan yang sebenarnya tidak berdasar.
Di antaranya keluhan dari segelintir pengusaha yang mengaku harus memindahkan dananya ke luar Aceh.
“Berapa banyak pengusaha Aceh yang memindahkan dananya ke luar?”
“Kalau memang besar dana yang berpindah ke luar, BI dan OJK pasti sudah panik,” cetus Syech Fadhil.
“Ini kita lihat mereka tenang-tenang saja. Itu karena uang yang berpindah itu tidak seberapa,”
“Justru mereka panik kalau Qanun LKS ini direvisi,” tambahnya.
Baca juga: BCA Syariah Buka Tiga Kantor, Dukung Qanun LKS
Baca juga: Dukung Qanun LKS, Bukopin Mulai Beroperasi Secara Syariah di Aceh
Baca juga: BI: Biaya Transfer di Aceh Bisa Dikurangi, Terkait Keluhan Dunia Usaha dalam Penerapan Qanun LKS
Keluhan lainnya adalah terkait dengan pelayanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bermasalah.
Menurut Syech Fadhil, ini juga keliru. Karena tidak ada kaitan antara Qanun LKS dengan layanan BSI.
Dia menilai, ada kesan masalah layanan BSI itu diperlebar seakan-akan sistem perbankan syariah di Aceh tidak siap.
“Memangnya bank syariah di Aceh hanya BSI?”
“Ada Bank Aceh, BCA Syariah, Maybank Syariah, CIMB Syariah, Permata Syariah, BTN Syariaha, Mega Syariah, dan masih banyak lagi,”
“Layanan mereka tak ada masalah,”
“Jadi keliru kalau kemudian mengeneralisasi bahwa sistem syariah tidak siap dengan melihat kasus BSI,” sebut Syech Fadhil.
Layanan BSI sebut Syech Fadhil, bermasalah karena sedang dalam proses migrasi dan diperkirakan tak lama lagi akan selesai.
Selain itu, informasi yang diterima Syech Fadhil dari kantor pusat, bank tersebut saat ini sedang menyiapkan peluncuran penyaluran bantuan sosial (bansos) di Aceh.