“Bank-bank itu telah mengeluarkan investasi yang sangat besar, menutup kantor konvensional, kemudian membuka unit syariah dan menyiapkan sistemnya,”
“Kalau kemudian regulasi diubah lagi sebelum sempat dilaksanakan, bagaimana persepsi mereka terhadap Aceh?”
Baca juga: Ilmuan Temukan Virus Corona juga Sebabkan Pembekuan Sel Darah Merah, Tubuh Sulit Angkut Oksigen
Baca juga: Minum Air Lemon Hangat Setiap Pagi, Ini 10 Manfaatnya untuk Kesehatan
Baca juga: Awak Kapal Inkammina Jatuh ke Laut Tengah Malam, Basarnas Banda Aceh Kerahkan Tim Beserta Armada
“Apakah lantas ketika qanun direvisi, bank konvensional masih bersedia masuk ke Aceh?
“Apakah mereka tidak trauma dan khawatir jika nanti mereka akan didepak lagi dari Aceh?” cecar Syech Fadhil.
Karena itu menurut Syech Fadhil, revisi Qanun LKS justru hanya menunjukkan bahwa Aceh tidak konsisten atas kebijakan yang telah diambil.
“Karena tidak konsisten, ya wajar saja investor malas ke Aceh,” ucapnya.
Terakhir, Syech Fadhil menyarankan Pemerintah Aceh agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan ulama sebelum memutuskan melakukan revisi qanun.
“Dulu ketika Qanun LKS ini dibuat atas persetujuan ulama. Sekarang kalau mau direvisi lagi, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada ulama,” demikian Syech Fadhil Rahmi.(*)