Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, menyayangkan munculnya wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pasalnya, wacana revisi tersebut muncul ketika qanun tersebut justru akan diimplementasikan.
Menurut pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini, hal itu justru menunjukkan bukti betapa tidak konsistennya kebijakan di Aceh.
Sehingga sangat wajar jika kemudian Aceh selalu terlambat maju, karena selalu sibuk berkutat pada hal-hal yang itu-itu saja.
“Geutanyoe sibok bak peubulat-bulat sente. Gop meubut aju,” kata Syech Fadhil.
Syech Fadhil menjelaskan, Qanun LKS itu lahir sebagai tindak lanjut dari penerapan Syariat Islam.
Baca juga: Anggota DPRA Usul Revisi Qanun LKS
Baca juga: Dukungan untuk Revisi Qanun LKS Menguat, Fraksi Demokrat Kini Sepakat dengan Asrizal, Ini Alasannya
Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Fraksi Golkar dan PPP Tentukan Sikap Hari Senin
Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam secara kafah di Aceh.
Qanun ini juga lahir atas kesepakatan Pemerintah Aceh dan DPRA dan mendapat dukungan penuh dari para ulama.
Kalau ternyata penerapan qanun itu kemudian menimbulkan masalah, Syech Fadhil menilai itu sebuah hal yang wajar.
“Setiap kebijakan itu ada plus dan minusnya. Demikian juga dengan Qanun LKS ini,”
“Apalagi jalan menuju kebaikan itu memang tidak mudah,” ujar senator yang dekat dengan kalangan dayah ini.
“Sekarang tinggal bagaimana kita konsisten dengan pilihan yang sudah diambil,”
“Jangan begitu muncul masalah, sibuk ingin ubah aturan,”
“Kalau begitu cara berfikirnya, dari awal tak perlu ada qanun LKS dan tak perlu ada Syariat Islam di Aceh,” pungkasnya.
Syech Fadhil melihat, wacana revisi qanun itu muncul karena sejumlah keluhan yang sebenarnya tidak berdasar.
Di antaranya keluhan dari segelintir pengusaha yang mengaku harus memindahkan dananya ke luar Aceh.
“Berapa banyak pengusaha Aceh yang memindahkan dananya ke luar?”
“Kalau memang besar dana yang berpindah ke luar, BI dan OJK pasti sudah panik,” cetus Syech Fadhil.
“Ini kita lihat mereka tenang-tenang saja. Itu karena uang yang berpindah itu tidak seberapa,”
“Justru mereka panik kalau Qanun LKS ini direvisi,” tambahnya.
Baca juga: BCA Syariah Buka Tiga Kantor, Dukung Qanun LKS
Baca juga: Dukung Qanun LKS, Bukopin Mulai Beroperasi Secara Syariah di Aceh
Baca juga: BI: Biaya Transfer di Aceh Bisa Dikurangi, Terkait Keluhan Dunia Usaha dalam Penerapan Qanun LKS
Keluhan lainnya adalah terkait dengan pelayanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bermasalah.
Menurut Syech Fadhil, ini juga keliru. Karena tidak ada kaitan antara Qanun LKS dengan layanan BSI.
Dia menilai, ada kesan masalah layanan BSI itu diperlebar seakan-akan sistem perbankan syariah di Aceh tidak siap.
“Memangnya bank syariah di Aceh hanya BSI?”
“Ada Bank Aceh, BCA Syariah, Maybank Syariah, CIMB Syariah, Permata Syariah, BTN Syariaha, Mega Syariah, dan masih banyak lagi,”
“Layanan mereka tak ada masalah,”
“Jadi keliru kalau kemudian mengeneralisasi bahwa sistem syariah tidak siap dengan melihat kasus BSI,” sebut Syech Fadhil.
Layanan BSI sebut Syech Fadhil, bermasalah karena sedang dalam proses migrasi dan diperkirakan tak lama lagi akan selesai.
Selain itu, informasi yang diterima Syech Fadhil dari kantor pusat, bank tersebut saat ini sedang menyiapkan peluncuran penyaluran bantuan sosial (bansos) di Aceh.
“Kesepakatan dengan Kemensos, penyaluran perdana pada minggu ketiga Juli ini,”
“Termasuk launching BSI Smart Agen sebagai pengganti agen BRILink. BSI sedang allout menyiapkan pengganti BRILink,” ungkapnya.
Selanjutnya tentang masalah pertumbuhan ekonomi Aceh yang menurun, lagi-lagi ini tak ada kaitannya dengan Qanun LKS.
Syech Fadhil mengatakan, persoalan melemahnya ekonomi tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi di Indonesia dan dunia.
Baca juga: Kawanan Ikan Kuwe Datang Lagi Ke Aceh Selatan, Kali Ini Nelayan Panen 6 Ton Ikan Pakai Pukat Darat
Baca juga: Lowongan Kerja PT Konimex Terbaru, Terbuka untuk Lulusan SMA/SMK hingga S-1, Simak Syaratnya
Baca juga: Pembunuhan Pedagang Emas Nasruddin, Istri dan Pria Selingkuhan Ditangkap, Pacaran dengan WNA?
Hal itu terjadi karena pengaruh pandemi Covid-19 yang memukul semua sektor ekonomi.
“Setahu saya, ekonomi Aceh malah lebih baik karena penurunannya tidak setinggi nasional,” imbuhnya.
Sahabat Ustaz Abdul Somad ini berharap Pemerintah Aceh dan politikus bisa bersikap bijak terkait wacana revisi ini.
Jangan sampai nanti justru membuka celah masuknya kembali sistem konvensional ke Aceh.
“Dulu kita menyusun qanun ini karena tak ingin masyarakat Aceh hidup dengan riba,”
“Sekarang malah ada wacana agar bank konvensional tetap membuka unit layanannya di Aceh,”
“Ini kan sama seperti kita ingin kembali ke era jahiliyah,” tegasnya.
Baca juga: Fadli Zon Geram TKA China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Imigrasi: Telah Melalui Pemeriksaan
Baca juga: BERITA POPULER - Hafiz 30 Juz Dilantik Jadi Anggota Polri hingga Formasi CPNS & PPPK di Banda Aceh
Baca juga: 1.934 Orang Gangguan Jiwa Terpapar Covid-19, Risiko Kematian ODGJ Meningkat Dua Kali Lipat
Di samping itu, hal ini juga merupakan bagian dari menjaga konsistensi terhadap pilihan kebijakan yang sudah diambil.
Hal itu diyakininya akan berpengaruh pada peserpsi dunia usaha terhadap Aceh.
Menurut Syech Fadhil, penerapan Qanun LKS telah membuat perubahan yang sangat besar dalam industri keuangan dan ekonomi di Aceh.
Perubahan itu tentu akan berimplikasi luas dan berdampak pada pengeluaran biaya yang tidak sedikit.
“Bank-bank itu telah mengeluarkan investasi yang sangat besar, menutup kantor konvensional, kemudian membuka unit syariah dan menyiapkan sistemnya,”
“Kalau kemudian regulasi diubah lagi sebelum sempat dilaksanakan, bagaimana persepsi mereka terhadap Aceh?”
Baca juga: Ilmuan Temukan Virus Corona juga Sebabkan Pembekuan Sel Darah Merah, Tubuh Sulit Angkut Oksigen
Baca juga: Minum Air Lemon Hangat Setiap Pagi, Ini 10 Manfaatnya untuk Kesehatan
Baca juga: Awak Kapal Inkammina Jatuh ke Laut Tengah Malam, Basarnas Banda Aceh Kerahkan Tim Beserta Armada
“Apakah lantas ketika qanun direvisi, bank konvensional masih bersedia masuk ke Aceh?
“Apakah mereka tidak trauma dan khawatir jika nanti mereka akan didepak lagi dari Aceh?” cecar Syech Fadhil.
Karena itu menurut Syech Fadhil, revisi Qanun LKS justru hanya menunjukkan bahwa Aceh tidak konsisten atas kebijakan yang telah diambil.
“Karena tidak konsisten, ya wajar saja investor malas ke Aceh,” ucapnya.
Terakhir, Syech Fadhil menyarankan Pemerintah Aceh agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan ulama sebelum memutuskan melakukan revisi qanun.
“Dulu ketika Qanun LKS ini dibuat atas persetujuan ulama. Sekarang kalau mau direvisi lagi, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada ulama,” demikian Syech Fadhil Rahmi.(*)