Berita Kutaraja

Banda Aceh Terapkan PPKM Mikro, Anggota DPRK Sofyan Helmi: Masjid Jangan Ditutup Ekonomi Harus Jalan

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Komisi VI DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terkait Instruksi Mendagri mengenai Pengetatan PPKM Mikro guna mendukung upaya untuk pencegahan penularan Covid-19, anggota DPRK kupas tentang penerapannya di Banda Aceh. 

Pasalnya, Aceh Memilliki kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi, sehingga harus ada beberapa pengecualian dalam penerapan PPKM Mikro di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi VI DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, Kamis (8/7/2021).

"Jangan samakan Aceh dengan daerah lainnya. Tempat ibadah dan masjid jangan ditutup," ujar Sofyan Helmi.

Apalagi, lanjut Wakil Ketua Fraksi PAN DPRK  Banda Aceh ini, ke depan masyarakat Aceh akan menghadapi Hari Raya Aidil Adha 1442 Hijriah, dan penyembelihan hewan qurban.

“Kegiatan itu dominan dan lazimnya dilaksanakan di masjid-masjid dan tempat ibadah,” beber dia.

Baca juga: PPKM Mikro di Aceh Kembali Diperpanjang, Berlaku Hingga 20 Juli 2021, Ini Isi Lengkapnya

Baca juga: Kasus Covid-19 Tambah 174 Orang, PPKM Mikro Aceh Berlanjut

Baca juga: Banda Aceh Sudah Memperketat PPKM Mikro, Warga Bireuen Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

“Maka kalau tempat ibadah ditutup, tentu akan menimbulkan masalah dan gejolak dari masyarakat Aceh,” tukas Sofyan Helmi.

"Saya imbau kepada masyarakat untuk memperbanyak doa tolak bala saat aktivitas ibadah di masjid," terang politisi PAN ini.

Selain itu, Sofyan Helmi juga herharap, meskipun diberlakukan PPKM, jangan sampai menyebabkan ekomoni masyarakat menjadi lumpuh.

"Meskipun pelaksanaan PPKM berjalan, ekonomi masyarakat jangan sampai lumpuh," tegasnya.

Caranya, saran dia, warung dan tempat usaha lainnya harus diberikan dispensasi dengan diperbolehkan buka sampai pukul 21:00 WIB. 

"Asal protokol kesehatan ketat, dibatasi tempat duduk dan jaga jarak,” paparnya.

Baca juga: Aduh, Banda Aceh Ditetapkan Masuk PPKM Mikro dan Darurat Bersama 42 Daerah Lain di Luar Jawa-Bali

Baca juga: Ini 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Diperpanjang PPKM Mikro dan Diperketat, Berikut Aturannya

Baca juga: Pabandya Ops SopDam IM Sebut Posko PPKM Mikro Garda Depan dalam Mengendalikan Covid-19 di Desa  

“Mall juga dibatasi, setiap yang keluar masuk didata agar tidak membludak di dalam mall,” terangnya.

“Dengan begitu, usaha tetap terlaksana sehingga perputaran ekonomi rakyat masih bisa berjalan," tutup Sofyan Helmi.(*)

Berita Terkini