Breaking News

Berita Kutaraja

Aduh, Banda Aceh Ditetapkan Masuk PPKM Mikro dan Darurat Bersama 42 Daerah Lain di Luar Jawa-Bali

Dari puluhan daerah yang diterapkan PPKM tersebut, di Aceh hanya ada satu kota yang ditetapkan, yaitu Banda Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, 43 daerah di luar Jawa ditetapkan PPKM Mikro dan Darurat, termasuk Banda Aceh. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Setelah pada 3 Juli 2021, dimulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Maka mulai 6 Juli 2021 (sesuai periodesasi tahapan PPKM Mikro), akan dimulai PPKM Mikro Tahap XII yang difokuskan pada daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Dari puluhan daerah yang diterapkan PPKM tersebut, di Aceh hanya ada satu kota yang ditetapkan, yaitu Banda Aceh.

Apabila dibandingkan kondisi provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan provinsi di pulau-pulau lainnya, jumlah kasus aktif di 6 provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28%, dari total kasus aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021.

Ada 5 provinsi dengan yang memiliki jumlah kasus aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus.

Yakni: DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus, dan Jawa Timur sebanyak  11.885 kasus.

Baca juga: Ini 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Diperpanjang PPKM Mikro dan Diperketat, Berikut Aturannya

Baca juga: Fadli Zon Geram TKA China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Imigrasi: Telah Melalui Pemeriksaan

Baca juga: 15 Aturan Masa PPKM Darurat, Bupati Tangerang: Penting untuk Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Untuk tingkat keterisian tempat tidur (TT) di RS atau bed occupancy ratio (BOR) pada 6 provinsi di Jawa, semuanya lebih dari 80%, dan lebih tinggi dari BOR nasional sebesar 75% per 4 Juli 2021.

Sedangkan di luar Jawa, ada 3 provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74%), Papua Barat (72%), dan Kalimantan Timur (71%).

Jika dilihat dari zonasi risiko-nya, maka 6 provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi, sementara di luar Jawa ada 10 provinsi yang termasuk dalam risiko tinggi.

Yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

“Kesepuluh provinsi dengan risiko tinggi di luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: Tingkat BOR lebih dari 65%, dan jumlah kasus aktif di atas 4.000 kasus,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Ia menjelaskan, data Indikator Asesmen Sistuasi Pandemi terhadap seluruh kabupaten/kota di luar Jawa adalah terdapat sebanyak 43 kabupaten/kota berada di Level 4.

Baca juga: Jubir Ajak Masyarakat Aceh Antisipasi PPKM Darurat dengan Cara Selalu Patuhi Protkes Covid-19

Baca juga: Sekda Aceh Besar Instruksikan Para Camat Pantau Posko PPKM

Baca juga: Jubir: PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali Bisa ‘Menular’ ke Aceh

Sebanyak 187 kabupaten/kota di Level 3; dan sebanyak 146 kabupaten/kota di Level 2.

“Karena itu, diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved