Bantuan pelamar yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran, karena NIK dan/atau No KK tidak ditemukan, dapat melakukan langkah berikut.
1. Akses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_dan_kk
2. Isi data berupa; Nama lengkap, NIK, No KK, tempat lahir, dan tanggal lahir.
3. Kemudian masukan kode captcha.
4. Lalu Submit.
NIK Didaftarkan Orang Lain
Bantuan pelamar yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran, karena NIK yang bersangkutan didaftarkan oleh orang lain dapat melakukan langkah berikut.
1. Akses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_didaftarkan_orang_lain
2. Isi data berupa; Nama lengkap, NIK, No KK, tempat lahir, dan tanggal lahir.
3. Unggah file foto selfie memegang KTP, foto KTP, dan foto KK (maks 200 kb- PDF/Jpeg)
4. Kemudian masukan kode captcha.
5. Lalu Submit.
6. Bila aduan disetujui maka riwayat pendaftaran akan dihapus, dan data akan disimpan sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK didaftarkan orang lain.
Pelamar diminta untuk berhati-hati menggunakan fitur ini.
Baca juga: Bisakah Pelamar Mengganti Pilihan Instansi Pendaftaran CPNS atau PPPK 2021? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Sudah Daftar Online di SSCASN, Haruskah Pelamar CPNS 2021 Kirim Berkas untuk Seleksi Administrasi?
Cara Lainnya