Kapolres Aceh Singkil AKBP Helmi Kwarta, SIK, MH melalui Kapolsek Persiapan Longkib Aiptu Bahari, S.PdI membenarkan peristiwa tersebut.
Baca juga: Tuntut Gaji Segera Dibayar, Pekerja Bawa Alat Bekas Memasak ke Lokasi Demo
Baca juga: VIDEO Nia Ramadhani Muncul Pakai Baju Tahanan Usai Tertangkap, Mobil Tahanan Jadi Sorotan
Menurut kapolsek terungkapnya kasus pembunuhan sadis itu bermula dari kecurigaan warga terhadap pelaku yang semula dalam kondisi hamil tua namun belakangan seperti orang yang telah habis bersalin.
Warga mengendus adanya ketidakberesan terkait keberadaan sang bayi yang dikandung tersangka.
Atas kecurigaan itu, warga bersama aparat desa melakukan penelusuran sehingga pada Selasa (29/6/2010) dinihari atau sepekan pascapembunuhan menemukan kuburun di tepi sungai berikut jenazah bayi yang telah membusuk.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian setempat. Jajaran Polsek Longkib langsung turun ke lokasi dan menemukan adanya jasad bayi yang sebahagian tubuhnya telah nampak ke permukaan tanah.
Mirisnya, jasad bayi itu sudah tidak utuh lagi di mana beberapa anggota tubuh hilang seperti kaki sebelah kiri, betis kanan, dua lengan (tangan) dan kepala dalam keadaan pecah.
”Tubuhnya sudah tidak utuh lagi, mungkin dimangsa binatang seperti anjing karena dikuburnya tidak dalam, maklumlah hanya pakai tangan,” terang Aiptu Bahari
Atas kejadian ini, aparat langsung bergerak melakukan pengusutan terhadap pelaku pembunuhan.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Khamsatun yang sempat dikarunia dua orang anak dari suami pertamanya harus rela meringkuk di sel tahanan mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: VIDEO - Israel Ledakkan Rumah Mewah Warga AS Keturunan Palestina di Ramallah
Baca juga: VIDEO - Suporter Inggris Selebrasi di Atap Bus Merayakan Kemenangan di Semifinal Euro 2020
Menurut Kapolsek diduga kuat Khamsatun sudah merencanakan akan membunuh bayi yang akan dilahirkannya itu jauh-jauh hari.
Karenanya, tersangka terancam dijerat dengan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dibidik dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Saat ditemui wartawan di sel tahanan mapolsek, wajah Khamsatun yang dikabarkan tidak pernah duduk dibangku sekolah itu terlihat penuh penyesalan.
Meskipun ditahan, Khamsatun diperlakukan secara baik dengan memberikan kesempatan untuk berobat secara medis dengan didampingi petugas.
Ditanyai kenapa harus melakukan pembunuhan, Khamsatun mengaku takut dimarahi oleh ayahnya karena hamil tanpa suami.