Berita Aceh Utara

Polisi Tembak Dua Warga Aceh Utara di Tamiang, Simpan 7 Kg Sabu di Loteng Rumah

Penulis: Jafaruddin
Editor: Imran Thayib
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto didampingi Wakapolres, Kompol Joko Kusumadinata, dan Kasat Narkoba, Iptu Samsul Bahri memperlihatkan barang bukti sabu dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON –  Aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Utara terpaksa menembak betis dua kurir sabu yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba.

Kedua pelaku dilumpuhkan polisi setelah dua warga Aceh Utara itu mencoba melawan petugas.

Peristiwa penembakan itu terjadi di kawasan Desa Bandar Khalifah Kecamatan Sungai Iyu, wilayah Mapolsek Bendahara, Tamiang.

Tiga pria yang berhasil diamankan polisi adalah IH alias Ir (40), SY alias Lis (25), dan MA alias Bada (23).

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Dari ketiga pelaku, SY alias Lis dan MA alias Bada terpaksa didor polisi di bagian betisnya.

Keduanya mencoba melawan petugas saat pengembangan kasus di kawasan Aceh Tamiang.

Baca juga: Kronologi Kepala Rutan Depok Ditangkap Pakai Sabu, Dapatkan Narkoba dari Napi, 0,52 Gram Sabu Disita

Baca juga: Aceh Lampu Merah Narkoba, Dulu Lumbung Ganja, Sekarang Tambah Sabu-sabu

Baca juga: BNN Aceh Tangkap Kurir dan 31 Kg Sabu-sabu Kemasan Teh Cina Merek Chines Pinwei, Dikirim Via Laut

Baca juga: Dijanjikan Ongkos Rp 15 Juta, Pemuda Ini Bawa Ganja dari Galus ke Atam, Sempat Kabur Saat Dirazia

Demikian diungkapan Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) di Mapolres setempat.

Saat konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata dan Kasat Narkoba, Iptu Samsul Bahri.

“Pada 8 dan 9 Juli 2021 lalu, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya penyelundupan sabu-sabu ke perairan Aceh Utara,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto kepada Serambinews, Rabu (21/7/2021).

Lalu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres Aceh Utara, diketahui sabu yang diselundupkan dari luar negeri tersebut disimpan tersangka.

Barang haram itu disembunyikan di sebuah rumah yakni kompleks perumahan nelayan, kawasan Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon.

Pada 9 Juli 2021, personel Narkoba dan Polsek Seunuddon menyusun strategi untuk menggerebek rumah tersebut.
“Pada 10 Juli 2021 lalu, kita berhasil menangkap satu tersangka yaitu IH,” ujar Kapolres Aceh Utara.

Petugas juga berhasil menyita satu tas ransel berwarna hitam yang berisikan sabu tujuh kilogram dalam rumah SY alias Lis.

Baca juga: Jadwal Badminton Olimpiade Tokyo 2020 - Greysia/Apriani Awali Perjuangan Tim Bulutangkis Indonesia

Baca juga: Pengakuan Seorang Anak yang Dijual Ibunya Selama 7 Tahun, Tak Melawan Karena Takut Dosa

Baca juga: Olimpiade Tokyo 2020 - Prediksi Skor Brasil vs Jerman dan Perkiraan Susunan Pemain

Baca juga: Sebut Semangat Ibadah Kurban Saat Pandemi, Warga Tanjung Selamat Aceh Besar Sembelih 42 Ekor Hewan

Halaman
12

Berita Terkini