Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditahan

Konsultan Proyek RTLH Subulussalam Ditahan di Rutan Singkil, Begini Dugaan Korupsi Dilakukannya

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEP, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial RTLH DOKA 2019 Dinas Sosial Kota Subulussalam,  Rabu (18/8/2021) yang ditahan Kejaksaan Negeri Subulussalam tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Rabu

Selain itu RAB yang disusun tersangka DEP juga dinyatakan bertentangan dengan format RAB yang ditetapkan dalam Perwal Nomor 32 tahun 2019. Dalam perwal itu tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.

Atas kasus ini lah, penyidik menyimpulkan berdasarkan dua alat bukti menetapkan S mantan Kepala Dinas Sosial dan DEP selaku konsultan sebagai tersangka kasus proyek RS-RTLH Kota Subulussalam.

Dijelaskan, proyek RTLH bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun 2019 senilai Rp 4,8 miliar.

Dana sebesar itu diperuntukan terhadap 250 masyarakat penerima manfaat yang terbagi 15 kelompok Rumah Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).

Masing-masing penerima bantuan mendapat Rp 19.350.000 sesuai Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019.

Namun, dalam perjalanan proyek tersebut dikabarkan menuai masalah yakni terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan gambar dan Laporan pertanggungjawaban pertama serta kedua.

Sehingga setiap penerima manfaat yang sejatinya menerima uang sebesar Rp 19.350.000 menjadi berkurang masing-masing Rp 1,5 juta.

Kasus ini pun diselidiki pijak Kejaksaan Negeri Subulussalam dan akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam penyidakan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 375 juta.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menyita satu box dokumen dalam penggeledahan di kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam, Rabu (7/7/2021) tadi siang.

Penggeledahan yang tersebut dilakukan dilakukan Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo, S.H.

Proses penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.25 WIB dengan menyisir sejumlah ruangan.

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com mengatakan tim kejaksaan membawa satu box berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus RTLH tahun 2019.

Namun Kajari Subulussalam tidak membeberkan secara rinci terkait berkas yang mereka sita dari kantor Dinas Sosial.”Berkas yang disita ada satu box besar,” ujar Kajari Subulussalam Mayhardy

Sebelumnya ditetapkan tersangka,  Tim Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial setempat, Rabu (7/7/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini