Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditahan

Konsultan Proyek RTLH Subulussalam Ditahan di Rutan Singkil, Begini Dugaan Korupsi Dilakukannya

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEP, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial RTLH DOKA 2019 Dinas Sosial Kota Subulussalam,  Rabu (18/8/2021) yang ditahan Kejaksaan Negeri Subulussalam tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Rabu

Hasil swab negatif

Proses penahanan tersangka dilaksanakan dengan memenuhi standar pencegahan Covid-19 yakni melalui pemeriksaan swab antigen.

Dikatakan, berdasarkan hasil swab antigen, tersangka DEP dinyatakan negatif Covid-19 sehingga layak untuk ditahan.

Lebih jauh Kajari Mayhardy menyampaikan tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial dan seorang konsultan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Penetapan kedua tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. disampaikan dalam konferensi Pers yang digelar Selasa (10/8/2021) di Kantor Kejari Subulussalam.

Konferensi pers tersebut dihadiri Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ika Lius Nardo SH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Abdi Fikri SH MH.

Kedua tersangka masing-masing bernisial S, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam serta seorang konsultan berinisial DEP.

Baca juga: Kejari Subulussalam: Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana RTLH Capai Rp 375 Juta

Kajari Subulussalam Mayhardy mengatakan akibat korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp Rp 375.000.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.

Adapun modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara membebankan pembuatan gambar dan RAB serta biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama serta pertanggungjawaban kedua kepada para penerima bantuan.

Dijelaskan, tersangka berinisial S meminta tersangka DEP yang merupakan konsultan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar 168 rumah baru (relokasi).

Kemudian dia juga meminta membuat RAB untuk 82 unit rehabilitasi rumah dengan mencantumkan biaya administrasi terdiri, pembuatan RAB dan gambar sebesar Rp 500.000.

Kemudian pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama sebesar Rp 500.000 lalu untuk pembuatan pertanggungjawaban kedua dipatok sebesar Rp 500.000.

Biaya pembuatan gambar, serta LPJ pertama dan kedua tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima bantuan. Total uang yang ditarik dari penerima masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.

Padahal, lanjut Kajari Mayhardy, berdasarkan peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussaam tahun anggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok dibantu petugas pendamping.

Halaman
1234

Berita Terkini