Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditahan

Konsultan Proyek RTLH Subulussalam Ditahan di Rutan Singkil, Begini Dugaan Korupsi Dilakukannya

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEP, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial RTLH DOKA 2019 Dinas Sosial Kota Subulussalam,  Rabu (18/8/2021) yang ditahan Kejaksaan Negeri Subulussalam tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Rabu

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H dalam rilisnya kepada Serambinews.com membenarkan kegiatan penggeledahan di Dinas Sosial Subulussalam.

Penggeledahan itu dilakukan Kajari Subulussalam melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo, S.H.

Menurut kajari Mayhardy penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam, sehubungan dengan surat perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.1.32/Fd.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.

Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-365/L.1.32/Fd.1/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 terhadap dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial RTLH Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000.

“Benar, tadi siang kami dari kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial Subulussalam terkait dugaan kasus korupsi bantuan RTLH,” kata Kajari Subulussalam Mayhardy

Dikatakan, bantuan senilai Rp 4,8 miliar tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khsusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 20219. (*)

Berita Terkini