Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H dalam rilisnya kepada Serambinews.com membenarkan kegiatan penggeledahan di Dinas Sosial Subulussalam.
Penggeledahan itu dilakukan Kajari Subulussalam melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo, S.H.
Menurut kajari Mayhardy penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam, sehubungan dengan surat perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.1.32/Fd.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.
Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-365/L.1.32/Fd.1/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 terhadap dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial RTLH Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000.
“Benar, tadi siang kami dari kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial Subulussalam terkait dugaan kasus korupsi bantuan RTLH,” kata Kajari Subulussalam Mayhardy
Dikatakan, bantuan senilai Rp 4,8 miliar tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khsusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 20219. (*)