3 Emak-emak Nekat Gadai Mobil Rental, Butuh Uang Bayar Utang, Pelaku Ditangkap Polisi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga ibu-ibu diduga menipu dan menggelapkan mobil pikap korbannya, kini diamankan di Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (31/8/2021).

SERAMBINEWS.COM - Tiga orang emak-emak di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berhadapan dengan hukum.

Mereka adalah MR (42), RRA (28) dan NR (39).

Ketiganya dilaporkan ke polisi setelah nekat menggadaikan mobil yang mereka rental.

Sedangkan motif kejahatan ini karena pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, para pelaku merupakan warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang kini sudah diamankan petugas.

Kenipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan mobil pikap sewaan dilakukan ketiga pelaku secara berencana.

"Korban diyakinkan kalau mobilnya ingin disewa dalam rangka pindahan rumah," katanya, Selasa (31/8/2021).

Riza menjelaskan, kronologi kasus ini diawali saat Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.

Ketiga pelaku dan seorang saksi kepada pemilik mobil mengatakan akan menyewa mobil selama 1 hari atau 1x24 jam dengan uang sewa Rp 250 ribu.

Saat itu, dengan memberikan jaminan berupa KTP asli yang diakui pelaku RRA adalah KTP milik suami.

Padahal itu dilakukan hanya untuk memperlancar terjadinya sewa.

Sejatinya, KTP tersebut merupakan milik orang lain.

Penipuan di Kalsel. Kepala Polres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, didampingi Kasatreskrim, AKP Trisna Agus Brata, saat menggelar konferensi pers kasus dugaan menggadaikan mobil pikap sewaan yang melibatkan 3 orang ibu-ibu, Selasa (31/8/2021) (BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN) (BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN)

Baca juga: Polres Langsa Selidiki Kasus 3 Innova Reborn Rental yang Diduga Dibawa Kabur, Pelaku Cabut GPS

Baca juga: 3 Toyota Innova Reborn Rental Milik Warga Langsa Dibawa Kabur, Korban Lapor Pelaku ke Polres Langsa

Kemudian setelah batas waktu sewa habis, Sabtu (24/07/2021) sekitar jam 14.00 Wita, pemilik mobil menghubungi pelaku RRA dengan maksud meminta agar mobil dikembalikan.

Namun pelaku RRA mengatakan kepada pemilik mobil akan memperpanjang selama 10 hari lagi.

Halaman
12

Berita Terkini