Akibat tindak susila ini Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 tahun 2008 tantang Pornografi dengan sanksi pidana penjara lebih lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putus Setelah Setahun Pacaran, Pemuda di Magetan Sebar Video Syur Bersama Mantan, Motif Sakit Hati
Baca juga: Taliban Umumkan Kemerdekaan Penuh, AS Selesai Tarik Pasukan dari Afghanistan
Baca juga: Muak Melihat Korupsi, Berhenti jadi Menteri Beralih jadi Kurir Makanan
Baca juga: Kasus Penganiayaan Berujung Laporan Polisi, Ayu Thalia dan Nicholas Sean Sampaikan Fakta Berbeda