Berita Aceh Utara

Dapat Asimilasi Covid-19, Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Bebas

Penulis: Jafaruddin
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, didampingi Kepala Divisi Permasyakatan Kemenkumham Aceh, Heri Azhari, dan Kepala Lapas kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH, menyerahkan SK asimilasi Covid-19 kepada napi.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Puluhan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (5/9/2021), kembali bebas karena dapat asimilasi Covid-19. 

Asimiasi itu diberikan kepada narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Surat Keputusan (SK) asimilasi itu diserahkan secara simbolis Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, didampingi Kepala Divisi Permasyakatan Kemenkumham Aceh, Heri Azhari, dan Kepala Lapas kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH, serta Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe, Abu Hanafiah SH. 

Para napi kemudian secara teratur satu persatu keluar dari Lapas Lhoksukon untuk menemui keluarga yang sudah menjemputnya. 

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi saat menyampaikan laporan mengatakan, sebanyak 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021. 

Pemberian itu dilakukan dalam rangka pencegahan  dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Hari Ini, Empat Napi LP Lhokseumawe Bebas Melalui Program Asimilasi Covid- 19

Baca juga: 10 Napi Rutan Kelas II B Jantho Terima Asimilasi Covid-19

Baca juga: Sembilan Napi Lapas Blangkejeren Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19, Ini Identitas dan Kasusnya

Sedangkan satu orang bebas cuti bersyarat, sehingga pada Minggu hari ini, napi yang dikeluarkan dari Lapas Lhoksukon mencapai 31 orang. 

“Tahun 2021, Lapas kelas IIB Lhoksukon sudah mengeluarkan 78 Warga  Binaan Permasyarakatan melalui program asimilasi,” ujar Yusnaidi. 

Masing-masing, rinci dia, pada Juli 2021, tiga tahap dengan jumlah napi yang bebas 35  orang.

Lalu, pada Agustus 2021, sebanyak 13 orang dan pada September ini, 30 orang. 

Disebutkan dia, syarat untuk mendapat asimilasi, napi tersebut sudah menjalani setengahdari total masa hukuman. 

“Napi yang mendapat asimilasi itu paling tinggi hukumannya itu 4 tahun penjara dan paling rendah 1 tahun penjara,” papar Yusnaidi. 

Baca juga: VIDEO 22 Napi Lapas Kelas III Sinabang Bebas Asimilasi Covid-19, Wajib Lapor dan Taat Prokes

Baca juga: 15 Napi Rutan Terima Asimilasi Covid-19

Baca juga: 36 Narapidana LPN Langsa Peroleh Asimilasi Covid-19

Mayoritas mereka yang mendapat asimilasi itu terjerat kasus narkotika jenis sabu, kemudian pencurian, dan penipuan.

“Jumlah warga binaan saat ini mencapai 452 orang. Sedangkan kapasitas yang idealnya 80 orang,” urainya.

Dengan ada program asimilasi ini tentunya dapat mengantisipasi over kapasitas di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.(*) 

Berita Terkini