Berita Lhokseumawe

Di Lhokseumawe, Guru yang Belum Divaksin tak Boleh Mengajar

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Drs Ibrahim A Rahman MPd

Keempat, setiap murid dan guru, wajib menjalankan protokol kesehatan. Selalu pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. 

Namun pada Rabu (28/7/2021) lalu, PMB secara daring kembali berlangsung di Kota Lhokseumawe. PMB secara daring berlangsung hingga Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Sebagian Aceh Diprediksi tak Dilanda Hujan Hingga Tiga Hari Kedepan, Ini Data BMKG Aceh Utara

Sedangkan pada Kamis (29/7/2021), PMB secara tatap muka terbatas kembali digelar, hingga Sabtu (28/8/2021).

Tapi sejak Senin (30/9/2021), PMB kembali digelar secara daring, menyusul Lhokseumawe berstatus zona merah.

Namun dipastikan, pada Senin (6/9/2021) besok, PMB secara tatap muka kembali digelar. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.(*)

Baca juga: Lima Hari Bertambah 69 Orang Warga Bireuen Positif Covid-19

Berita Terkini