6. Mardani alias Dani bin M. Nur
Pasal 114 UU 35/2009
Jalan Nanas 1 Gang Flamboyan RT 03/03 No 13 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur
7. Hariyanto alias Bule bin Ramli
Pasal 114 UU 35/2009
Jl Budi Swadaya Klampok 1 RT 02/06 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
8. Adam Maulana bin Yusuf Hendra
Pasal 114 UU 35/2009
Kp Cipeusing RT 03/05 Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purbaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten sekitar pukul 02.00, Rabu (08/09/2021) pagi. (Sumber: Kompas TV)
Tidak Diizinkan Jenguk
Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaini Lestari mengatakan pihaknya tak mengizinkan pihak keluarga untuk menjenguk korban hidup kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Selain karena penanganan intensif yang dilakukan pihak rumah sakit, kondisi pandemi Covid-19 juga jadi pertimbangan.
"Sementara ini karena kondisi masih pandemi, kami tidak mengizinkan ada yang menjenguk keluarganya," kata Naniek ditemui di RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Kendati demikian, pihak RSUD Kabupaten Tangerang tetap melakukan komunikasi kepada para keluarga korban untuk menginformasikan seluruh perkembangan perawatan pasien.
"Tetapi kami akan info dengan pihak keluarga untuk memberikan informasi perkembangan dari pasien," terangnya.
(Tribunnews.com / Tribun Jakarta)
Baca juga: Spoiler One Piece 1025: Pertarungan 3 Vs 1, Momonosuke & Kaido Akhirnya Berhadapan Dalam Bentuk Naga
Baca juga: Profil 7 Pemimpin Taliban yang Duduki Pemerintahan Afghanistan, Sirajuddin Haqqani Buronan FBI
Baca juga: Satpam Terlibat Perkelahian dengan Seorang Pria, Korban Tewas Ditusuk di Perut, Pelaku Ditangkap