Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Pasar Dhuafa di Mbacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara yang dibangun tahun 2015 lalu, kini telantar.
Ironisnya, kondisi bangunan juga mulai tidak utuh, semisal seng, pintu, dan material lainnya yang raib digondol maling. Bahkan, pasar itu kini sudah ditumbuhi rerumputan.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disperinker) Aceh Tenggara, Ramisin, SE kepada Serambinews.com, Selasa (14/9/2021), menyebutkan, bangunan kios di Pasar Dhuafa itu sudah lama ditelantarkan.
Malah, beber Ramisin, sebahagian seng, pintu, material broti, dan jenis lainnya di bangunan pasa itu, sudah raib.
Kata Ramisin, bangunan kios dhuafa itu materialnya banyak yang hilang akibat dimaling dan sejumlah pelaku kawanan maling telah ditangkap polisi.
Ia melanjutkan, dengan kondisi bangunan Pasar Dhuafa saat ini, maka jika difungsikan harus direhab lebih dulu fasilitas bangunan yang telah dibongkar maling dan fasilitas pendukung lainnya.
Baca juga: Pasar Al Mahirah akan Dibangun Fasilitas Wifi Hotspot
Baca juga: Polisi Panggil 8 Pengelola Pasar, Tingkatkan Penerapan Protkes Covid-19
Baca juga: Tingkatkan Protkes Covid-19 di Nagan Raya, 8 Pengelola Pasar Dipanggil
Namun begitu, urai Ramisin, sekarang ini Pasar Dhuafa itu tidak bisa disentuh Pemkab Aceh Tenggara, karena saat ini lahan seluas satu hektare tempat berdirinya pembangunan pasar tersebut dalam kasus sengketa atau digugat pihak keluarga pemilik tanah.
"Sebenarnya tanah itu dari awal sudah dibebaskan Pemkab Aceh Tenggara, makanya kami tidak tahu kok bisa terjadi gugatan pihak keluarga kepada Pemkab," paparnya.
Secara terpisah, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan, pembebasan lahan Pasar Dhuafa di Mbacang Lade, Aceh Tenggara harus ditelusuri Kejati Aceh.
“Kita ingin tahu berapa besar anggaran untuk pembebasan lahan ini dan berapa harganya permeter,” ucap Askhalani.
“Kemudian itu, perlu juga ditelusuri bagaimana mekanisme pembebasan lahan, kenapa muncul di belakang ketika bangunan sudah berdiri, lalu ada pihak yang mengugat tanahnya ke Pemkab sehingga menjadi sengketa dan Pasar Dhuafa jadi telantar,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 280 pintu kios dan 368 lapak dagang di Pasar Dhuafa yang telah dibangun pada tahun 2015 dan dibagikan kepada para pedagang pada Agustus 2016, masih belum ditempati hingga Selasa (14/9/2021).
Baca juga: VIDEO Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Pasar Ilegal di Kawasan Wisata Ulee Lheue
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Pasar Ilegal, Di Kawasan Ulee Lheue
Baca juga: AS Pasar Terbesar Kopi Aceh
Sebagian bahan bangunan kios di Pasar Dhuafa sudah hilang, seperti seng, kosen dan lainnya, serta lingkungan pasar ditumbuhi rerumputan liar.(*)